Breaking News:

Viral Hari Ini

Kronologi Oknum Camat Cabuli Siswi Magang, Temannya Disuruh Beli Nasi Bungkus untuk Lancarkan Aksi

Oknum camat yang bertugas di Kabupaten Sambas dilaporkan mencabuli NA (17) siswi kelas II SMK.

Istimewa
Ilustrasi 

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Video Dewasa Vina Garut Viral di WhatsApp, Akun Twitter Ini Minta Pulsa 50 Ribu Syarat Membagikan

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.

"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban.

Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti. 

Siswi SMA Dicabuli Paman

Remaja putri innisial LV (17), menjadi korban pencabulan oleh pamannya  selama 6 tahun di sebuah kampung Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pendampingan hukum pun telah diberikan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PeKa Kalimantan Barat (Kalbar), kepada warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas tersebut.

"Korban sempat berada di shelter, tapi sudah dikembalikan karena harus sekolah," kata Direktur LKBH PeKa Kalbar, Rosita Nengsih, Kamis (1/8/2019).

Kasus pencabulan ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Pencabulan dilakukan dalam rentang waktu enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga kini kelas 3 SMA.

Saat pertama dicabuli panannya, usia LV baru 11 tahun dan mengenyam pendidikan kelas 6 SD.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Tags:
camat cabuli siswi SMKcamat di Kabupaten Sambas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved