Breaking News:

Polisi Disandera KKB Papua Selama 6 Jam, Briptu Heidar Ditemukan Gugur

Seorang tentara menjadi korban aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Nduga.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Dok Istimewa
Briptu Heidar, Anggota Direskrim Polda Papua yang gugur setelah disandera KKSB di Kabupaten Puncak, Papua pada Senin (12/08/2019) siang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kabar tak menyenangkan kembali datang dari Papua.

Seorang tentara menjadi korban aktivitas Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB di Nduga, Papua semakin berani.

Setelah sebelumnya sempat mengejutkan publik dengan membeli amunisi senjata secara ilegal melalui oknum TNI AD, Pratu DAT, kini KKB Papua diketahui menyandera salah satu anggota Polri, Briptu Heidar.

Nahas, anggota Polri yang disandera KKB Papua, Briptu Heidar justru ditemukan tak bernyawa 6 jam usai disandera.

Dikutip Sosok.ID dari ANTARA News, dua anggota Polri sempat dihadang dan diserang pasukan KKB papua.

Bripka Iwan Satu-satunya Sandera Napi Mako Brimob yang Selamat Akhirnya Beri Kesaksian

Adalah Bripka AW dan Briptu Haedar yang menjadi korban penyergapan dan penyerangan KKB Papua pada Senin (12/8/2019).

Kedua anggota Polri tersebut diserang sekitar pukul 11.00 WIT di sekitar wilayah kampung Mudidok, Kabupaten Puncak, Papua.

Briptu Heidar dan Bripka AW yang saat itu tengah mengendarai motor sempat menjadi korban penyerangan.

Satu di antaranya, yakni Briptu Heidar dijadikan sandera dan belum ditemukan.

Sementara rekannya, Bripka AW yang saat itu mengendarai motor berhasil menyelamatkan diri.

Bripka AW sempat selamat setelah bersembunyi di semak-semak.

Ketika situasi aman, Bripka AW melaporkan insiden yang dialaminya.

Melansir Kompas.com, Briptu Heidar anggota Polda Papua yang hilang sejak pukul 11.00 WIT diduga disandera KKB.

Usai 6 jam dinyatakan hilang, Briptu Heidar akhirnya ditemukan dalam keadaan telah tewas.

Halaman
123
Tags:
KKB PapuaBriptu HeidarBripka AW
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved