Simpang Siur Pembebasan Kriss Hatta Atas Laporan Antony Hillenaar, AKP Rovan Richard Berikan Jawaban
AKP Rovan Richard Berikan Jawaban mengenai kepastian Pembebasan Kris Hatta Atas Laporan Antony Hillenaar yang masih simpang siur hingga kini
Penulis: sulastri
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Desas-desus bebasnya Kriss Hatta akhirnya menemukan jawaban pasti.
Diketahui, Kriss Hatta telah dilaporkan Antony Hillenaar atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya Pihak Kriss Hatta yang diwakili oleh sang ibunda, Tuty Suratinah dan Antony Hillenaar memutuskan untuk berdamai secara kekeluargaan dan sudah saling meminta maaf satu sama lain.
Meskipun laporan Antony sudah dicabut, Kriss Hatta dipastikan tidak bisa bebas dalam waktu dekat seperti apa yang dikatakan pihak keluarganya beberapa waktu lalu.

• Kriss Hatta Berdamai dengan Antony Hillenaar, Ibunda Pasrah Anaknya Belum Bisa Bebas
Hal ini disampaikan telah Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu.
Rovan mengatakan jika pihaknya telah memperpanjang masa tahanan Kriss Hatta yang akan habis besok, Selasa (13/8/2019)
Dengan demikian Kriss yang ditahan sejak 24 Juli 2019 lalu, secara otomatis masa tahanannya akan diperpanjang selama 20 hari ke depan.
"Untuk (masa) penahanannya sudah kita perpanjang," ucap Rovan dilasir TribunStyle.com dari Kompas.com, Senin (12/8/2019).
Dengan demikan, Rovan menyebutkan jiak berkas laporan terhadap Kriss bisa dilanjutkan.
"Jadi kalau dari berkas (laporan) kita aman (bisa dilanjutkan)," kata Rovan.
Rovan sendiri juga menjelaskan jika masa tahanan Kriss sudah diperpanjang jauh-jauh hari.
Tetapi Rovan enggan menjawab secara pasti kapan surat perpanjangan tersebut dikeluarkan Polda Metro Jaya.
"Sebelum habis masa penahanan (sudah diperpanjang)," pungkas Rovan.
Antony Hillenaar Ajukan Syarat Baru untuk Pihak Kriss Hatta
Konflik yang menimpa Antony Hillenaar dan Kriss Hatta bermula dari pertengkaran yang melibatkan Kriss.