Sempat Tolak Damai, Antony Hillenaar Bakal Bertemu Kriss Hatta di Proses Mediasi Perdamaian
Sempat menolak damai, Kriss Hatta dan Antony Hillenaar akan bertemu pertama kali setelah cek-cok di proses mediasi perdamaian.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
"yang ada nanti kalau kita tidak menemukan kata damai yang ada timbul lagi laporan baru-laporan baru," tambah Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari YouTube Indosiar-Hot Kiss Kamis (8/8/2019).
Antony Hillenaar yang sebelumnya di mediasi pertama dengan ibunda Kriss Hatta meminta uang damai Rp 1 miliar, kini sudah melupakan hal tersebut.
Antony Hillenaar dan ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah memutuskan berdamai kekeluargaan dan tidak lagu mengungkit uang sebesar Rp 1 miliar yang pernah diajukan Antony.
"Kita damai kekeluargaan, tidak..tidak (uang damai Rp 1 Miliar), pokoknya damai kekeluargaan," ujar Tuty Suratinah dilansir TribunStyle dari YouTube Indosiar-Hot Kiss Kamis (8/8/2019).
Secara pribadi, Antony Hillenaar memutuskan berdamai karena iba dengan ibunda Kriss Hatta yang sempat menangis ketika mediasi kedua dengannya.
"Saya juga punya orangtua, saya juga punya mama, meski mama saya jauh di Belanda tapi dari pertemuan tadi kan mamanya Kriss mengeluarkan air mata, disitu saya juga mulai iba," ujar Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari YouTube Indosiar-Hot Kiss Kamis (8/8/2019).
Pihak Kriss Hatta yang diwakili ibundanya, Tuty Suratinah dan pelapor Antony Hillenaar akhirnya bersepakat damai di mediasi kedua mereka.
Antony Hillenaar dan Tuty Suratinah sepakat untuk saling mencabut berkas laporan satu sama lain.
"Udah okelah tante kita sama-sama cabut berkas, yang pasti ada itikad baik dari Kriss langsung," lanjut Antony Hillenaar dilansir TribunStyle dari YouTube Indosiar-Hot Kiss Kamis (8/8/2019).
Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony pada April 2019 silam atas kasus penganiayaan.
Kriss Hatta menyandang status tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada Antony Hillenaar pada Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta terjerat pasal Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (TribunStyle.com/Yuliana Kusuma)
Yuk follow akun Facebook dan channel YouTube TribunStyle berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kriss-hatta-antony-hillenaar.jpg)