Breaking News:

Bocah Sebatangkara Nekat Kendarai Truk Tronton Tanpa SIM, Polisi Beri Tindakan Tegas

Aksi seorang anak kecil mengendarai truk tronton ini terbilang nekat. Bocah putus sekolah ini memilih menjadi sopir tembak Truk tronton.

HUmas Polres Bogor
Polisi tilang anak kecil yang kendarai truk tronton pengangkut tambang di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019) 

Bocah sebatangkara kendarai truk tronton tanpa SIM, polisi beri tindakan tegas

TRIBUNSTYLE.COM - Aksi seorang anak kecil mengendarai Truk tronton ini terbilang nekat.

Bocah yang dikabarkan putus sekolah itu memilih menjadi sopir tembak Truk tronton yang mengankut tambang galian.

Bocah kecil yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ini kedapatan tengah asik mengendarai Truk tronton berukuran cukup besar.

Beruntung, polisi berhasil menghentikan laju Truk tronton yang tengah dikendarai bocah kecil tersebut.

Truk tronton bernomor polisi A 9071 ZX dengan bertuliskan 'Gadis Pulsa' dibagian kaca depannya ini tampak tak sebanding dengan tubuh sopirnya yang usianya masih terbilang anak-anak.

Laju kendaraan bocah berbaju kuning itupun terhenti saat di stop petugas disekitar Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selada (6/8/2019).

Bocah kecil berinisial D itu pun tak kaget saat laju kendaraannya dihentikan oleh polisi.

Sempat Puji Pihak Polisi, Farhat Abbas Justru Balik Ancam Atas Sanksi Pada Galih Ginanjar, Ada Apa?

2 Minggu Huni Jeruji Besi, Kondisi Jefri Nichol Diungkap Polisi, Banyak Ikut Kegiatan Keagamaan

Polisi pun sempat meminta keterangan D yang saat itu sedikit kesulitan saat turun dari bangku kemudinya karena jaraknya cukup tinggi. 

Bocah lelaki itu diketahui putus sekolah.

"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," kata kasat Lantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri dalam keterangannya.

Saat ini, Truk tronton bernomor polisi A 9071 ZX yang dikendari bocah kecil itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, Kabupaten Bogor serta diberikan sanksi tilang.

Polisi menilang D anak kecil yang kendarai truk tronton di Parungpanjang
Polisi menilang D anak kecil yang kendarai truk tronton di Parungpanjang (Humas Polres Bogor)

Kasat Lantas Polres Bogor mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik kendaraan maupun sopir asli yang seharusnya mengendarai truk itu untuk dimintai keterangannya.

"Berkendara dibawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," kata AKP Fadli Amri.

AKP M Fadli Amri menegaskan jika pihaknya akan melakukan pengawasan kepada setiap pengendara yang melintas terutama truk yang sopirnya masih dibawah umur alias anak-anak.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/3
Tags:
Parung PanjangBogorbocah kendarai truk trontonAKP Fadli Amri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved