Viral Hari Ini
Viral Selebgram Revina VT Tulis Cuitan Tentang Tas Rp 20 Juta, Ditjen Pajak Ikut Menanggapi
Cuitan selebgram tentang tas seharga 20 juta sempat viral di Twitter, Ditjen Pajak singgung soal bayar pajak.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Irsan Yamananda
Cuitan selebgram tentang tas seharga 20 juta sempat viral di Twitter, Ditjen Pajak singgung soal bayar pajak.
TRIBUNSTYLE.COM - Warganet di Twitter sempat ramai membicarakan cuitan seorang selebgram tentang tas seharga Rp 20 juta.
Banyak dari mereka pun menulis cuitan dengan menggunakan tagar #tas20juta.
Tagar #tas20juta bahkan menempati deretan trending topic di Twitter pada Selasa (30/7/2019).
Pembicaraan terkait tas Rp 20 juta itu ternyata berawal dari cuitan seorang selebgram bernama Revina VT sekaligus pemilik akun Twitter @tinystardustt.
Revina VT sebelumnya menulis cuitan terkait tas seharga 20 juta yang ia beli.
Revina VT menyebut bahwa mereka yang tidak bisa membeli tas dengan harga fantastis itu dikarenakan kondisi keuangan mereka yang tidak mampu.
"Tas 20juta lebih buat apaan? Ga logis blablabla.. Simple sih kak. Lo miskin dan ga mampu, kami mampu. Ya kami beli," tulisnya pada Senin (29/7/2019).

• VIRAL Hari Ini - Suami Istri Bersaing jadi Kepala Desa, Visi Misi sang Istri Malah Bikin Baper!
• Viral Hari Ini, Didi Kempot Cari Inspirasi Lagu Baru di Twitter, Warganet Ramai Curhat Kisah Cinta
Setelah menulis cuitan tersebut, warganet pun memberikan berbagai macam reaksi.
Banyak warganet memberikan komentar hujatan dan mengingatkannya untuk tidak merendahkan orang lain.
"Jangan sombong gini mbak, walau kamu KAYA. Bersyukur kamu bisa beli tapi jangan merendahkan orang lain," tulis akun @Elina_Vay.
"Saya skrinsut dulu mbak, Barangkali nanti anda jatuh miskin.." tulis akun @yoweslahjes.
"Mending uangnya buat transplantasi otak dan cangkok attitude," tulis akun @winonawander.
Selain warganet, akun Twitter Ditjen Pajak juga turut menanggapi cuitan tersebut.
Akun Ditjen Pajak menanggapi cuitan Revina VT dengan mengunggah form SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.