Antony Hillenaar Dilaporkan Balik Kriss Hatta Kasus Pencemaran Nama Baik dan Dugaan Pemerasan Rp 1 M
Antony Hillenaar dilaporkan balik oleh pihak Kriss Hatta atas kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan uang damai sebesar Rp 1 M.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Antony Hillenaar dilaporkan balik oleh pihak Kriss Hatta atas kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan uang damai sebesar Rp 1 M.
TRIBUNSTYLE.COM- Pihak Kriss Hatta melaporkan balik pelapor kasus penganiayaan, Antony Hillenaar atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan uang damai sebesar Rp 1 M.
Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah bersama kuasa hukum Kriss mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019) dan membuat laporan dengan nomor LP/4557/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pihak Kriss Hatta melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis menyebutkan pelaporan pencemaran baik dilakukan atas ucapan Antony Hillenaar yang menyebut Kriss dengan nama binatang.
• Mediasi Kasus Penganiayaaan, Ibu Kriss Hatta Sebut Antony Hillenaar Minta Uang 1 Miliar, Pemerasan!
• Jadi Tersangka Penganiayaan, Kriss Hatta Ultah di Penjara, Ibunda Tiup Lilin Depan Polda Metro Jaya
• Kriss Hatta Tak Ada Itikad Baik, Indra Tarigan Ogah Jadi Pengacaranya di Kasus Penganiayaan
"Ada ungkapan dia di medsos atau di instagram yang menyatakan sosok binatang, menyebutkan sosok binatang terhadap Kriss," ujar Denny Lubis dilansir dari Hot Shot melalui channel YouTube SCTV.
Antony Hillenaar diduga menghina Kriss Hatta melalui unggahan instagram story nya dalam akun @hillenaar87.
Tak hanya dilaporkan atas pencemaran nama baik, pihak Kriss Hatta sedang mengkaji dugaan pemerasan, dan Antony Hillenaar dapat dijerat atas Pasal 29 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang ITE.
Proses mediasi perdamaian yang dilakukan ibu Kriss Hatta dengan Antony Hillenaar berujung pada permintaan Antony dengan uang sebesar Rp 1 Miliar.
Denny Lubis mengatakan uang damai dengan nominal Rp 1 Miliar tersebut tidak bisa dikategorikan sebanding dengan kerugian kesehatan atas penganiayaan kepada Antony Hillenaar.
Sehingga dapat dilaporkan atas dasar dugaan pemerasan.
"Ketika proses itu terjadi keluarlah angka, yang itu tidak bisa dikategorikan kerugian akibat kesehatan, karena angkanya sebesar 1 Miliar pertama dia minta," ujar kuasa hukum Kriss Hatta, Denny Lubis dilansir dari channel YouTube SCTV.
Antony Hillenaar dapat dijerat atas Pasal 29 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang ITE atas dugaan pemerasan yang dilakukannya.
Sehingga Antony Hillenaar dilaporkan dengan dua kasus sekaligus yakni pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan.
"Akhirnya ketika konseling sependapat dengan penyidik, karena sudah masuk Pasal 27 Undang-Undang ITE, maka ini akan ditambahkan Pasal 29 Undang-Undang ITE, di mana ada suatu upaya baik dengan kekerasan atau dengan menakut-nakuti. Nah ini yang kita ambil melalui media," ucap Denny, dilansir TribunStyle dari Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/anthony-hilenaar-merasa-disepelekan-dengan-perkataan-kriss-hatta.jpg)