Jefri Nichol Terjerat Narkoba
Terjerat Kasus Narkoba, Jefri Nichol Ungkap Harapan Ini untuk ke Depannya
Artis peran Jefri Nichol mengungkapkan harapan untuk ke depannya setelah terjerat kasus narkoba.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Artis peran Jefri Nichol mengungkapkan harapan untuk ke depannya setelah terjerat kasus narkoba.
Seperti yang diberitakan, Jefri Nichol ditangkap kepolisian pada Senin (22/7/2019) malam.
Jefri Nichol terbukti memiliki dan mengonsumsi narkota jenis ganja.
Saat ini, aktor tampan berusia 22 tahun itu masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Setelah kasus yang menjeratnya ini, Jefri Nichol berharap bisa berubah menjadi sosok yang lebih baik lagi ke depannya.
"Harapan pasti jadi yang lebih baik lagi," ujar Jefri Nichol, dikutip TribunStyle.com dari channel YouTube Official NET News yang diunggah pada Rabu (24/7/2019).
• Sambil Menahan Tangis, Jefri Nichol Minta Maaf pada Keluarga, Rekan Kerja hingga Para Fansnya

Jefri Nichol memetik hikmah atas apa yang terjadi dan menganggapnya sebagai pembelajaran.
"Sebenarnya ini saya anggap sebagai pelajaran," ujarnya.
"Kalau kata bang Joe (Joe Taslim) tadi, anggap aja masuk ke goa, bertapa," kata Jefri lagi.
"Dan keluar jadi orang yang lebih baik," tambahnya.
• Pengakuan Jefri Nichol, Konsumsi Narkoba Jenis Ganja Awalnya Pengaruh Teman: Emang Dikasih
Tidak hanya mengungkapkan harapannya, Jefri Nichol juga berterima kasih pada pihak kepolisian.
Menurut Jefri, jika polisi tidak menangkapnya, ia bisa makin terjerumus karena memakai narkoba.
"Makasih juga pada polisi karena kalau gak ada mereka pasti saya bakal terjerumus lebih dalam lagi," ungkapnya.
Pemain film Hit & Run itu juga meminta maaf kepada semua yang telah kecewa terhadapnya, termasuk keluarga dan rekan kerjanya.
"Saya tahu pasti keluarga kecewa, kecewa sama saya," ujar Jefri Nichol.
Saat meminta maaf, Jefri Nichol nampak menahan air matanya.
"Bukan mereka doang, banyak fans saya, teman saya, rekan kerja saya, produser saya, sutradara saya, saya mau minta maaf ke mereka semua," ujarnya lagi, sambil menahan tangis.
"(Saya) udah ngecewain mereka," tambahnya.
• Mengaku Dua Kali Konsumsi Ganja, Jefri Nichol Ungkap Penyesalannya: Kebodohan Saya

Sebelumnya diberitakan, artis peran Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat dilakukan penggledahan di apartemen Jefri yang berada di wilayah Kemang, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sebesar 6.01 gram dalam kulkas.
• 7 Fakta Terbaru Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Kronologi, Alasan Pemakaian hingga Ancaman Hukuman
Sebelum tempat tinggalnya digeledah, Jefri Nichol awalnya diintai terlebih dahulu oleh polisi di Pasar kawasan Santa, Kebayoran Baru.
Dilansir dari Tribunnews, Jefri Nichol tampak berada di kawasan tersebut untuk membeli lintingan ganja atau papir.
Begitu keluar dari pasar, sejumlah polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyergapnya.
Polisi pun langsung menginterogasi sang aktor.
Polisi kemudian memutuskan untuk melakukan penggeledahan di apartemen Jefri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Dia (Jefri Nichol) ke (Pasar) Santa membeli papir, untuk melinting ganja. Tim di lokasi menggeledah dia, kemudian menuju tempat tinggal Jefri di sebuah apartemen di Kemang," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat jumpa pers, Rabu (24/7/2019).

• Kronologi Penangkapan Jefri Nichol, Polisi Temukan Paket Ganja yang Sudah Dibuka
• Pengakuan Jefri Nichol Konsumsi Ganja, Akui Pakai 2 Kali dengan Alasan untuk Membantunya Istirahat
Saat penangkapan, Jefri Nichol bertindak kooperatif dan tidak bisa menghindar.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine pada Jefri Nichol.
Berdasarkan hasil tes, aktor berdarah Minang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoban jenis ganja.
Saat ini, Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan.
Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :