13 Hal Penting Terkait Ibadah Kurban, dari Hukumnya Hingga Larangan Potong Kuku dan Rambut
Berikut ini 13 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Ibadah Kurban, Sebagian Masih Jadi Perdebatan di Masyarakat
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang ibadah qurban ini, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksana kurban.
• Kompaknya 5 Keluarga Artis Indonesia Menyambut Idul Adha, Pakai Busana Muslim hingga Batik
Khusus di Aceh, ada beberapa tradisi dalam pelaksanaan ibadah qurban.
Beberapa tradisi atau kebiasaan ini kerap menimbulkan perdebatan di masyarakat, apakah dibolehkan atau dilarang.
Guna memperjelas hukum dari kebiasaan yang terjadi di tengah masyarakat, Serambinews.com mewawancarai salah satu pendakwah Aceh, Ustaz Drs Syukri Daud BA, yang ditemui usai menyampaikan Khutbah Jumat di Masjid Lueng Bata, Banda Aceh, 19 Juli 2019 lalu.
Ustaz Syukri Daud adalah mantan Anggota DPRK Banda Aceh yang juga pensiunan PNS pada Kanwil Kemenag Aceh.
Namanya dikenal publik karena sering menjadi penceramah bakda Magrib di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.
Namun, karena faktor usia, belakangan ini Ustaz Syukri Daud mulai membatasi jadwal ceramah dan khutbah Jumat, hanya di masjid dan meunasah-meunasah atau pengajian ibu-ibu di seputaran tempat tinggalnya di Gampong Lampaloh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Gaya ceramahnya yang lugas dan to the point menjadi ciri khasnya yang disukai jamaah.
• Kekompakan 7 Keluarga Seleb Rayakan Momen Hari Raya Idul Adha, Mana Favoritmu?
Berikut ulasannya seputar ibadah kurban.
1. Hukum Kurban
Jumhur mengatakan hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkad (sunat yang dikuatkan).
Kemudian ada ulama lain mengatakan hukumnya sunnatul ain, yaitu sunnat bagi setiap pribadi muslim.
Kemudian yang ketiga disebut sunnatul kifayah. Pengertiannya, andaikata ada satu anggota keluarga yang berkurban, maka yang lain semua mendapat pahala.
Ada pendapat keempat menyebutkan kurban ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan.
Pendapat ini didasarkan kepada perintah Allah dalam Surat al-Kautsar yang terdiri atas tiga ayat.