5 Fakta Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang Berlangsung, Kini Jadi Tersangka!
Berikut 5 fakta pengacara Tomy Winata memukul hakim ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Amirul Muttaqin
Berikut 5 fakta pengacara Tomy Winata memukul hakim ketika sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNSTYLE.COM- Terjadi kericuhan ketika sidang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Kericuhan disebabkan oleh pengacara Tomy Winata yang tiba-tiba memukul hakim yang tengah membacakan sidang putusan.
Pengacara Tomy Winata melepaskan sabuk lantas berjalan ke depan meja hakim dan mengayunkan sabuknya menyabet hakim.
• Innalillahi, Arswendo Atmowiloto Meninggal karena Kanker Prostat, Waspadai 5 Pemicu Penyakit Ini
• BREAKING NEWS: Sastrawan Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia
• Garuda Indonesia Berdamai dengan YouTuber Rius Vernandes, Hotman Paris Unggah Video: Korbankan Honor
TribunStyle lansir dari berbagai sumber, berikut 5 fakta kericuhan sidang disebabkan pengacara Tomy Winata memukul hakim.
1. Terjadi ketika sidang berlangsung
Penganiayaan terjadi pada saat sidang perkara perdata nomor 223/223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst berlangsung di ruang sidang Subekti, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB,
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur mengatakan awal kejadian bermula ketika majelis hakim membacakan putusan pertimbangan uraian petitum gugatan yang ditolak.
"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ujar makmur dilansir TribunStyle dari Tribunnews.
Seorang kuasa hukum dari pihak penggugat Tomy Winata tiba-tiba berdiri dari tempat duduk.
Pengacara yang berinisial DC tersebut berjalan ke arah meja hakim dengan membawa ikat pinggang miliknya yang sudah dilepas.
Kemudian mengayunkan ikat pinggangnya memukul hakim yang sedang membacakan putusan.
2. Korban dua hakim
Pukulan ikat pinggang kuasa hukum Tomy Winata tersebut mengenai ketua majelis hakim (HS) dan hakim anggota 1 (DB).
Setelah kejadian mengejutkan tersebut, pelaku kemudian diamankan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/insiden-pemukulan-dua-orang-hakim.jpg)