Breaking News:

Kasus Bau Ikan Asin

Pengacara Pablo Benua Laporkan Balik Fairuz A Rafiq & Hotman Paris, Sebut Kliennya Tak Bersalah

Pablo Benua diwakili pengacaranya, Andar Situmorang melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris Hutapea soal kasus ikan asin.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Kolase Instagram @hotmanparisofficial/TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Pablo Benua laporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris 

Dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Andar membuat laporan pada Senin (15/7/2019) di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Aku lagi di PN Timur nih. Selesai ini langsung ke SPKT Polda laporkan Fairuz Hotman, dilanjutkan besuk Pablo-Rey," kata Andar saat dihubugi lewat pesan WhatsApp, Senin siang.

Diungkapkan Andar, kliennya tidak ambil bagian dalam pembuatan video ikan asin.

"Laporan fitnah, pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, karena Pablo sama sekali tidak turut konten ikan asinnya Galih tersebut," ucap Andar.

Kasus 'Ikan Asin', Hotman Paris minta Galih Ginanjar segera ditahan.
Kasus 'Ikan Asin', Hotman Paris minta Galih Ginanjar segera ditahan. (KOMPAS.com/IRA RACHMAWATI/Warta Kota/ Arie Puji Waluyo)

Galih Ginanjar Kini Ditahan, Barbie Kumalasari Salahkan Rey Utami & Pablo: Paling Enggak ya Diedit!

Galih Ginanjar Menjadi Tersangka & Ditahan, Barbie Kumalasari Mengaku Sudah Khawatir Sejak Awal

Awalnya Santai saat Dilaporkan Fairuz A Rafiq, Kini Barbie Kumalasari Menangis Lihat Kondisi Suami

Seperti yang diberitakan, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.

Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.

Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.

Fairuz A Rafiq selaku mantan istri Galih Ginanjar merasa tersinggung dan langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) lalu.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dianggap telah menyebarkan konten asusila.

Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pablo BenuaFairuz A RafiqHotman ParisPablo Benua tersangkaPablo Benua laporkan Fairuz A Rafiq dan Hotman Par
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved