Kasus Bau Ikan Asin
Pablo Benua Akan Laporkan Balik Fairuz A Rafiq & Hotman Paris Dugaan Pencemaran serta Fitnah
Pablo Benua lewat pengacaranya akan melaporkan balik Fairuz A Rafiq dan Hotman Paris dugaan perncemaran serta fitnah. Ia yakin kliennya tak bersalah.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
"Kalau konten ini disimpan atau diumpetin di kamar atau lemari, ga ada masalah to. Ini yang jadi masalah sejak diunggah dan terekspose ke khalayak ramai," terang Andar Situmorang.
Andar pun membeberkan pasal yang bisa menjerat Hotman Paris dan Fairuz.
"Melaporkan Hotman Paris sama Fairuz pasal 27 ayat 3. Pencemaran, fitnah melalui elektronik. Khusus untuk Pablo. Karena Pablo itu enggak ada ngomong loh (dalam video ikan asin)," ujar Andar Situmorang.
"Yang menjadi masalah adalah apa yang keluar, pernyataan dari video itu," tambahnya.
Seperti yang diberitakan, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.
Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.

• Galih Ginanjar Kini Ditahan, Barbie Kumalasari Salahkan Rey Utami & Pablo: Paling Enggak ya Diedit!
• Awalnya Santai saat Dilaporkan Fairuz A Rafiq, Kini Barbie Kumalasari Menangis Lihat Kondisi Suami
• Barbie Kumalasari Salahkan Rey Utami & Pablo, Hotman Paris Tertawa: Sekarang Mereka Saling Tuduh
Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.
Fairuz A Rafiq selaku mantan istri Galih Ginanjar merasa tersinggung dan langsung membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) lalu.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dianggap telah menyebarkan konten asusila.
Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan.
Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :