Kasus Bau Ikan Asin
Galih Ginanjar, Rey Utami & Benua Ditahan, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan Ini Lewat Hotman Paris
Fairuz A Rafiq beri tanggapannya lewat Hotman Paris mengenai ditetapkannya Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua sebagai terlapor.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami dan Benua pada 15 Juni 2019 lalu.
Dalam video itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu, Fairuz A Rafiq.
Galih juga menyebut organ intim mantan istrinya itu 'bau ikan asin'.
Pernyataan Galih Ginanjar soal ikan asin mendadak viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Banyak yang menilai Galih Ginanjar tidak pantas membicarakan hubungan pribadinya di depan publik, apalagi yang menyangkut aib.

• Ayah Rey Utami Akan Rawat Cucunya & Akui Menyesal saat Tahu Anaknya Ditangkap atas Kasus Ikan Asin
• Ikut Kena Dampak Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Mengaku Capek & Kesehatannya Menurun
Perkataan Galih Ginanjar membuat Fairuz tersinggung dan tertekan, terlebih hal itu diucapkan oleh mantan suaminya sendiri.
Istri dari Sonny Septian itu memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggandeng pengacara Hotman Paris Hutapea.
Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu untuk melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.
Kini ketiga terlapor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

• Galih Ginanjar Tak Merasa Bersalah, Barbie Kumalasari Mulai Khawatir, Minta Ini Pada Fairuz A Rafiq
• Hotman Paris Unggah Dukungan Para Wanita untuk Fairuz A Rafiq, Penjarakan yang Menghina Ikan Asin
Penetapan Galih Ginanjar sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019), dikutip dari Kompas.com.
Sayangnya polisi belum bisa banyak bicara terkait kasus ini.
Sementara itu, penetapan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka dibenarkan oleh pengacaranya, Farhat Abbas.
"Iya, status naik tersangka, tinggal prosesnya saja 1x24 jam. Belum penahanan, ditunggu pemeriksaaan dulu," kata Farhat kepada Kompas.com, Kamis (11/7/2019).
Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :