Kasus Bau Ikan Asin
Farhat Abbas Akan Laporkan Hotman Paris atas Kasus Ujaran Kebencian, Bukti-bukti Sedang Dikumpulkan
Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas berniat akan melaporkan Hotman Paris Hutapea atas kasus ujaran kebencian.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pengacara Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas berniat akan melaporkan Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris yang saat ini menangani kasus 'ikan asin' mendampingi Fairuz A Rafiq itu akan dilaporkan kasus dugaan tindak ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan oleh Farhat Abbas.
Diungkapkan Farhat Abbas, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Ini kita lagi kumpulin bukti. Dia sudah menyadari kok itu," ucap Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari TribunSeleb.
Farhat Abbas merasa rekan sesama pengacaranya itu telah menyebarkan rasa kebencian dengan mengajak orang untuk permusuhan.
Hal itu membuat kliennya, Rey Utami dan Pablo Benua merasa terpojokkan.
"Menyebarkan atau menebarkan rasa kebencian mengajak orang untuk permusuhan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Farhat Abbas juga menyebut Hotman telah memanas-manasi kasus 'ikan asin dan menyudutkan pihaknya.
"Hotman membuat berita ini jadi hot terus. Jadi perang gitu. Jadi seolah-olah yang tersudutkan oleh kita itu bahwa Farhat kalah, kalian yang masuk," terang Farhat.

• Galih Ginanjar, Rey Utami & Benua Ditahan, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan Ini Lewat Hotman Paris
• Tangis Ibunda Rey Utami Pecah saat Jenguk Putrinya di Polda Metro Jaya, Hanya Bisa Bertemu 30 Menit
Sebelumnya, Farhat Abbas sempat berencana untuk melaporkan balik Fairuz A Rafiq.
Farhat Abbas menilai Fairuz A Rafiq telah menghasut wanita seluruh Indonesia untuk membenci ketiga terlapor.
Ketiga terlapor tersebut yakni Rey Utami dan Pablo Benua selaku kliennya, serta Galih Ginanjar.
Diungkapkan Farhat, kasus 'ikan asin' sebenarnya mudah untuk dicari solusinya tanpa harus ke ranah hukum.
"Seharusnya Pablo dan Rey sudah minta maaf juga, dengan menurunkan (video), jadi apa lagi?," ujar Farhat Abbas, dikutip TribunStyle.com dari tayangan Hot Shot yang diunggah YouTube SCTV, Jumat (5/7/2019) lalu.
"Ya apa adanya aja, ini sebenarnya menyangkut aib, ya gak harus penjara, memaafkan aja sebenarnya," tambahnya.

• Ayah Rey Utami Akan Rawat Cucunya & Akui Menyesal saat Tahu Anaknya Ditangkap atas Kasus Ikan Asin
• Ikan Asin Bermula dari Ajakan Rey Utami, Barbie Kumalasari Ungkap Suaminya Dijebak: Jahat Banget!
Lebih lanjut, Farhat Abbas kemudian membeberkan rencana akan melaporkan Fairuz A Rafiq lantaran diduga telah menghasut wanita seluruh Indonesia.
"Ada juga kelemahan dari mereka, yang rencana akan dilaporkan yaitu mereka mencoba dan menghasut rasa permusuhan itu, mengajak wanita se-Indonesia dan orang-orang Indonesia untuk membenci para terlapor ini," ujar Farhat.
Tidak hanya itu, Farhat Abbas juga memperingatkan Galih Ginanjar untuk lebih berhati-hati dalam berbicara.
"Seharusnya si Galih yang harus berhati-hati dalam berbicara," ujarnya lagi.

• Hotman Paris Unggah Dukungan Para Wanita untuk Fairuz A Rafiq, Penjarakan yang Menghina Ikan Asin
• Galih Ginanjar Ingin Berdamai dengan Fairuz A Rafiq, Hotman Paris Beri Tanggapan Menohok!
• Tak Hanya Ikan Asin, Ada Perkataan Galih Ginanjar yang Lebih Menyakitkan, Hotman Paris Geram!
Ditambahkan Farhat Abbas, menurutnya Fairuz seharusnya berterima kasih pada Rey Utami dan Pablo Benua.
Rasa terima kasih lantaran lewat video yang diunggah Rey Utami dan Benua, menjadi tahu bagaimana sikap Galih Ginanjar pada Fairuz A Rafiq selama ini.
"Harusnya berterimakasih pada media ini. Media ini sebagai bukti, ternyata sikap dan omongan Galih seperti ini kepada mereka," ujar Farhat.
"Kalau selama ini, Galih misalnya ngomong pada orang-orang dan nggak ada buktinya, seharusnya jangan dilaporkan si Pablo dan Rey," tambahnya.
Kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami & Benua.
Fairuz A Rafiq yang merasa tersinggung lantas melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila.
Kini ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :