Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Bahas Status Pernikahan 'Belum Tahu'
Barbie Kumalasari bicara mengenai status pernikahannya dengan Galih Ginanjar di sela pemeriksaan kasus bau ikan asin.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
Barbie Kumalasari juga mengatakan sudah siap menerima kenyataan Galih Ginanjar dipenjara.
"Sudah siap semuanya, tinggal jalani proses hukumnya," imbuhnya.
Sementara itu, Galih Ginanjar sendiri telah dijemput penyidik ketika sedang menginap di salah satu hotel di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019) subuh.

"Menurut Kumalasari, Galih Ginanjar dijemput paksa Kamis jam 3 subuh," tutur kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat.
"Infonya sih Galih dijemput paksa karena penyidik kekurangan bahan pemeriksaan. Jadi dijemput paksa sama penyidik subuh tadi," lanjutnya.
• Barbie Kumalasari Sebut Museum Puisi Milik Ayah Angkatnya, Sang Pemilik Bantah: Gak Lah Lucu!
Siang ini, kata Rihat Hutabarat, dia dan Kumalasari akan mengunjungi Polda Metro Jaya untuk mendampingi Galih dalam melakukan pemeriksaan lanjutan.
"Ini kita lihat dulu, kita mau mendampingi. Karena kita enggak tau langkah-langkah itu, kita mendampingi dulu," ujar Rihat Hutabarat.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik mantan istrinya, Fairus A Rafiq.

Tak cuma Galih Ginanjar, status tersangka juga mulai ditetapkan pada Rey Utami dan Pablo Benua, sang pemilik konten dan video di YouTube.
Ditetapkannya Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus bau ikan asin bukannya tanpa alasan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menilai pemilik akun YouTube atas nama Pablo Benua dan Rey Utami ini sudah layak ditetapkan sebagai tersangka karena unsur pidana dalam kasus bau ikan asin telah terpenuhi.
Polisi juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq.
"Polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk memutuskan bahwa ada unsur pidana dalam kasus tersebut," terang Diskrimsus Polda Metro Jaya, Komber Iwan Kurniawan, Kamis (11/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

"Alasan ditetapkan tersangka ya karena sudah memenuhi unsur pidana," tandasnya.
Surat Penangkapan Sudah Keluar