Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Kecewa & Masih Membantah Adanya Pernikahan: Semua Halu!
Hilda Vitria mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan Majelis Hakim yang menyebut Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Hilda Vitria mengungkapkan kekecewaannya terkait keputusan Majelis Hakim yang menyebut Kriss Hatta tidak terbukti bersalah dan divonis bebas atas kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan.
Hilda Vitria masih membantah dirinya pernah menikah dengan Kriss Hatta.
Meski kecewa, Hilda Vitria tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.
Untuk langkah ke depan, Hilda Vitria menyerahkan semua pada kuasa hukumnya.
“Kalau dari Hilda pribadi terus terang sebenanrnya kecewa. Cuma di sini Hilda tetap menghormati atas keputusan yang sudah diputuskan," ujar Hilda Vitria saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), seperti yang dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.
"Dan balik lagi di sini Hilda tetap semangat, tetap serahin semuanya ke Bang Fahmi selaki lawyer Hilda untuk kedepannya seperti apa. Itu aja,” lanjut Hilda.
Meski Kriss Hatta dinyatakan tidak bersalah, mantan kekasih Billy Syahputra itu tetap menampik adanya pernikahan.
Hilda bahkan menyebut semua pembelaan Kriss Hatta hanya halusinasi.
“Hilda terus terang belum tahu, belum lihat juga nota pembelaannya seperti apa. Cuma sedikitnya Hilda udah denger. Buat Hilda sih itu semua halu. Itu aja. Nggak mau banyak omong,” ujarnya.

• Kriss Hatta Divonis Bebas atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Sang Ibu Teriak Histeris & Ucap Rasa Syukur
• Media Sosialnya Banjir Komentar Setelah Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Memilih Bungkam
Sementara itu, pengacara Hilda Vitria, Fahmi Bachmid menanggapi keputusan hukum belum final.
Hal itu lantaran masih ada kemungkinan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi jika merasa tidak terima dengan hasil putusan dari Majelis Hakim.
Kendati demikian, ia tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kalau kami selaku kuasa hukum putusan pengadilan harus hormati. Jadi itu menjadi sebuah keputusan yang harus kita hormati," ujar Fahmi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019), dikutip TribunStyle.com dari Grid.ID.
Diungkapkan Fahmi, hak untuk mengajukan kasasi atau rasa keberatan atas hasil putusan ada di tangan JPU, bukan di pihaknya.
"Posisi kami bukan hal yang mempunyai kewenangan, kewenangan kami tidak ada, tapi kami adalah pihak pelapor yang mencari keadilan dan mencari sebuah kebenaran dari persoalan itu," ujar Fahmi.