Viral Hari Ini
Kecanduan Ponsel, Sistem Kekebalan Tubuh Anak 13 Tahun Ini Melemah dan Terkena Penyakit Langka
Anak 13 tahun di Zhejiang, Tiongkok menderita penyakit langka yang menyerang sistem kekebalan tubuh karena kecanduan ponsel.
Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Amirul Muttaqin
Melansir Kompas.com, kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin menyampaikan, untuk menekan kasus kecelakaan di pelintasan kerata api, pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk para pengguna jalan.
Adapun peraturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ).
Pasal 114 UU tersebut berbunyi
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api
Dalam peraturan lain, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 90 poin d dan Pasal 124 menyatakan hal yang sama, yaitu pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Agus menjelaskan, aturan melewati pelintasan KA juga telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi bagi pengguna jalan tersebut terdapat pada Pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Menurut Agus, keselamatan perjalanan KA atau keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak, keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan,"ujarnya. (*)
(GridHot.ID, Siti Nur Qasanah)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :