Perhatikan! 7 Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019 Tahap2 Hari Ini di beasiswalpdp.kemenkeu.go.id
Mau dapat beasiswa? Ini 7 Syarat Khusus Pendaftaran LPDP 2019 Tahap Ke-2 Hari Ini di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Editor: Agung Budi Santoso
Mau dapat beasiswa LPDB 2019 tahap ke-2? Ini 7 Syarat Khusus Pendaftaran LPDP 2019 Tahap Ke-2 Hari Ini di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/ dimulai hari ini Senin 1 Juli 2019 hingga 18 Desember 2019 ..
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) kembali membuka Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2019 untuk tahap ke-2.
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 periode 2 dimulai dari 1 Juli 2019 sampai 18 Desember 2019.
Pendaftaran gelombang 2 akan dimulai hari ini (1/7/2019) dan akan berakhir pada 10 September 2019.
BPI terdiri dari beberapa jenis beasiswa, salah satunya adalah Beasiswa Reguler Program Magister dan Doktoral.
Selain syarat umum, setidaknya ada 7 syarat khusus yang harus dipenuhi calon penerima beasiswa LPDP tahun ini. Apa saja?
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP) kembali membuka Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2019 untuk tahap ke-2.
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahun 2019 periode 2 dimulai dari 1 Juli 2019 sampai 18 Desember 2019. Pendaftaran gelombang 2 akan dimulai hari ini (1/7/2019) dan akan berakhir pada 10 September 2019.
BPI terdiri dari beberapa jenis beasiswa, salah satunya adalah Beasiswa Reguler Program Magister dan Doktoral. Apa saja cakupan beasiswa dan persyaratan yang harus dipenuhi?
Cakupan beasiswa
1. Biaya pendidikan:
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
2. Biaya pendukung:
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Kedatangan
- Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
- Dana Keadaan Darurat
Persyaratan
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dari perguruan tinggi terakreditasi nasional, kedinasan, atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui Kemenristekdikti.