Breaking News:

Sebelum Bebas Murni, Vanessa Angel Mendapat Kesempatan untuk Lakukan Ini dengan Para Penghuni Rutan

Vanessa Angel sebelum bebas murni, Minggu (30/6/2019) pagi, diberi kesempatan untuk menemui para penghuni rutan lainnya.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TribunStyle.com Kolase/SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq
Kebebasan Vanessa Angel dari Rutan Madaeng, Wajah Sumringah, Pengawalan Ketat 

Vanessa terlihat dirangkul erat oleh pengacaranya, Milano Lubis.

Dia pun melenggang perlahan ke dalam mobil dengan keamanan ketat.

Sesampainya di mobil, Vanessa langsung disambut pelukan tantenya, Reni Setiawan.

Kebebasan Vanessa Angel disambut oleh seorang perempuan di mobil. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)
Kebebasan Vanessa Angel disambut oleh seorang perempuan di mobil. (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Tidak Langsung Pulang ke Jakarta, Ini yang Akan Dilakukan Vanessa Angel Setelah Bebas Nanti

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Dibanjiri Sambutan & Penyemangat dari Sederet Selebriti

Sebelumnya, sang kuasa hukum, Milano Lubis memang sudah memberitahukan terkait siapa yang akan menjemput Vanessa Angel.

Diungkapkan Milano, kliennya itu tidak mau dijemput ayahnya, melainkan tantenya yang tinggal di Surabaya.

"Vanessa juga nggak akan mau dijemput bapaknya," tegas Milano, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Wartakotalive, Sabtu (29/6/2019).

Milano mengatakan bahwa tante Vanessa Angel yang telah menjamin untuk penangguhan penahanan dan peduli terhadap ponakannya.

Sehingga, sudah sepantasnya ia yang menjemput Vanessa Angel.

"Kan yang menjamin tantenya, jadi ya tantenya yang jemput Vanessa," ucapnya.

Saat dikerumuni awak media, Vanessa Angel hanya menyampaikan ucapan terima kasihnya.

"Terima kasih," katanya sembari berlalu.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (Tribunnews)

Vanessa Angel Bebas, Doddy Sudrajat Beri Pesan & Ingatkan Sang Anak untuk Tidak Lagi Memojokkannya

Sebelumnya Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019).

Vanessa Angel dinyatakan terbukti bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vanessa Angel ditahan lantaran dianggap terlibat dalam kasus prostitusi online artis.

Kini, ia dijerat UU ITE karena dianggap telah mengirimkan foto atau video syur ke seorang muncikari. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Vanessa Angel bebasVanessa AngelRutan Madaeng
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved