Breaking News:

Pilpres 2019

Bisakah Sengketa Pilpres Dibawa ke Mahkamah Internasional? Berikut Penjelasan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

Bisakah Sengketa Pilpres di bawa ke Mahkamah Internasional? berikut penjelasan KPU.

TRIBUNSTYLE.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, tahapan Pemilu Presiden selesai di putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti Tribunstyle kutip dari Kompas pada Jumat (28/6/2019) jika ada pihak yang mewacanakan untuk membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional, maka, hal itu tak akan masuk sebagai tahapan pemilu.

"Itu bukan tahapan pemilu. Maka jangan tanya KPU. Kalau dalam tahapan pemilu, yang dibikin KPU, hanya sampai putusan MK finalnya," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Menurut Arief, putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh pihak.

Oleh karenanya, putusan MK wajib untuk dilaksanakan seluruh kalangan, tanpa terkecuali.

Hal ini, telah ditungkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Tapi kalau tahapan pemilu yang diatur dalam UU Pemilu ya putusan MK itu final and binding dalam tahapan pemilu kita," ujar Arief.

Sebelumnya Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang akan diajukan pasangan presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Majelis hakim menjawab satu persatu dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga.

HASIL SIDANG Putusan MK Pilpres Hari Ini 27 Juni 2019 - Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Sidang MK Sengketa Pilpres 2019 Digelar Hari Ini, WhatsApp & Instagram Akan Down Lagi? Ini Solusinya

Jumat 14 Juni Kominfo Akan Batasi Akses WhatsApp & Instagram, Terkait Hasil Pilpres 2019

Menurut Mahkamah, seluruh permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'aruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Atas putusan tersebut, muncul wacana membawa sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Internasional dari pihak merasa tak puas.

Dari keterangan yang disampaikan oleh KPU, seharusnya sudah jelas jika putusan MK sudah final.

Maka dari itu, sudah seharusnya berbagai pihak mengakui dan menerima hasil putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2019.

(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Mahkamah InternasionalKPUMahkamah Konstitusihasil putusan MK 2019sidang MK hari inihasil sidang MK pemilu 2019 terbaruKomisi Pemilihan UmumJoko WidodoPrabowo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved