Breaking News:

Prostitusi Online

Ingin Langsung Bebas, Vanessa Angel Justru Terima Vonis 5 Bulan Penjara, Ternyata Ini Alasannya

Terima vonis 5 bulan penjara dari majelis hakim, Vanessa Angel justru menerimanya padahal ingin bebas, ini alasannya.

Penulis: ninda iswara
Editor: Mohammad Rifan Aditya
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6/2019). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Dikabarkan bebas Sabtu ini, Vanessa Angel justru menangis lantaran kecewa pada dirinya sendiri atas vonis yang dijatuhkan.

Salah satu pengacara Vanessa, Khalisa, mengatakan kalau kliennya berharap bisa bebas lantaran ingin segera pulang.

"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. Dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu (26/6/2019), seperti yang TribunStyle.com lansir dari Tribunnews.

Kuasa Hukum Vanessa Angel Menilai Tuntutan 6 Bulan Penjara Terlalu Berat & Yakin Kliennya Bisa Bebas

Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Vanessa Angel saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Surabaya, Rabu (26/6). Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan. Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Seperti yang diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Dwi Purwadi ini menjatuhkan vonis lima bulan penjara pada Vanessa.

Hukuman tersebut terhitung selama Vanessa Angel ditahan.

Jalani Sidang Tuntutan, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Tim Kuasa Hukum Bakal Gugat ke MK

Kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, mengatakan kalau Vanessa bisa bebas pada 29 Juni 2019 mendatang jika dihitung dari masa tahanan.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengaku masih pikir-pikir.

"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.

Kuasa hukum Vanessa yang lainnya, Milano Lubis, mengungkap alasan mengapa mantan kekasih Bibi Ardiansyah tersebut menangis meski dikabarkan akan bebas Sabtu ini.

Nicky Tirta Kembali Jenguk Vanessa Angel, Curhat Soal Kekecewaan & Akan Dilakukan Ini Setelah Bebas

Milano mengatakan Vanessa Angel menangis lantaran JPU ingin memikirkan terlebih dahulu keputusan Vanessa bebas Sabtu ini.

"Lebih nangis gara-gara keputusan yang tadi jaksa tuh sempat ngomong, pikir-pikir. Jadi lebih ke situ," ujar Milano saat ditemui usai sidang, Rabu sore.

Vanessa pun takut kalau keputusan JPU akan memperlambat kebebasannya lantaran mengatakan pikir-pikir dulu. (TribunStyle.com/Ninda)

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Tags:
vonis Vanessa Angelkasus prostitusi Vanessa AngelVanessa AngelPengadilan Negeri Surabaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved