Breaking News:

Kebakaran Pabrik Mancis

Dua Sosok Ini Jadi Tersangka dalam Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TribunStyle.com Kolase/Tribun Medan / Dedy Kurniawan
Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kebakaran Pabrik Mancis Binjai, Kemungkinan Masih Ada Tersangka Lain 

TRIBUNSTYLE.COM - Tak hanya satu, dua tersangka ditetapkan dalam insiden kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2019).

Kedua tersangka dalam kebakaran pabrik mancis di Binjai, Sumatera Utara adalah pengusaha pabrik bernama Burhan yang juga warga Jalan Bintang Terang No. 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Manajer Pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.

Kini, baik Burhan maupun Lismawarni masih dalam pemeriksaan intensif.

"BH dan LW, pengusaha dan supervisor yang kita mintai keterangan sudah kami tingkatkan statusnya jadi tersangka.

Keduanya sudah ditahan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunMedan.com, Sabtu (22/6/2019).

Penyesalan Kardiman Tak Penuhi Permintaan Terakhir Cucu yang Tewas di Kebakaran Pabrik Mancis Binjai

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019).
Suasana di lokasi kebakaran pabrik mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Polisi menduga, masih ada oknum lain yang merupakan atasan Burhan dan Lismawarni.

Penetapan Burhan dan Lismawarni sebagai tersangka karena dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan pekerjanya.

Menurut AKBP Nugroho, pabrik selama ini tidak memiliki Standar Operasional dan izin yang belum jelas.

"Usaha yang dilakukan Burhan tidak hanya di TKP saja.

Usaha mereka berdua juga beroperasi di lokasi lain, di Kabupaten Langkat. Kami cek izinnya di beberapa tempat.

Di Binjai ada dua dan satu di Langkat. Kami sudah cek, izinnya enggak ada di sini," tutupnya.

Pemilik Mengunci Karyawan

Setiap jam kerja, pemilik usaha diduga menerapkan sistem kunci pintu pabrik saat beroperasi.

Sistem tutup ini diduga jadi penyebab utama 30 orang terperangkap dalam kobaran api di dalam kamar hingga meregang nyawa.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
kebakaran Pabrik Mancistersangka kebakaran pabrik mancisLismawarniBurhan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved