Berita Terpopuler
Viral Video Lawas Limbad Saat Main Sinetron, Rambut Masih Pendek dan Ternyata Begini Suara Aslinya
Limbad selalu nampak dengan kesan garang dan tak pernah mengeluarkan suaranya, namun video lawasnya saat ngomong saat bermain peran langsung viral!
Penulis: Asytari Fauziah
Editor: Delta Lidina Putri
Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
• Bergelar Profesor Sejak 2006 dan Kuasai 3 Bahasa, Intip Bukti Foto Wisuda Limbad yang Kini Viral
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :
- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3
Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada perseorangan yang memiliki jasa dan/atau karya yang :
a. luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, kemanusiaan dan/atau bidang kemasyarakatan;
b. sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan;
c. sangat bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia atau umat manusia; atau
d. luar biasa mengembangkan hubungan baik bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan.
- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, calon penerima gelar Doktor Kehormatan harus: