Breaking News:

Sosok Pasutri Tasikmalaya yang Hubungan Badan di Depan Anak Dikenal Jarang Ikut Acara Keagamaan

Di mata tetangga, pasutri Tasikmalay, ES dan LA dikenal sebagai warga yang mudah bergaul tapi jarang mengikuti acara keagamaan.

Tribun Jabar/firman suryaman
Hingga Selasa (18/6) pukul 19.00 malam tersangka E (kedua dari kiri) dan L (kanan) menjalani pemeriksaan pertama di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. 

Belakangan terungkap bahwa status pernikahan pasutri Tasikmalaya tersebut adalah pernikahan siri.

"Dalam penggalian kami di lapangan, ternyata pernikahan mereka belum tercatat di KUA setempat," tutur Ketua KPAID Kabupaten Tasikmlaya, Ato Rinanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunJabar.id, Kamis (20/6/2019).

Kendati status pernikahannya siri, ketua RT setempat telah memastikan bahwa keduanya memang suami istri sah secara nikah siri.

Tapi, rupanya baik sang istri, LA maupun suami ES pernah sama-sama menikah sebelumnya.

Dalam pernikahan sebelumnya, keduanya sama-sama memiliki anak dari pernikahan yang berbeda keduanya.

"Jadi yang suaminya pernah menikah sekali sebelum sama yang sekarang. Nah, istrinya sebelumnya nikah dua kali. Dari pernikahan itu masing-masing sudah memiliki anak," jelas Amuh.

Sementara itu, kini pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Sebelumnya, keduanya berusaha melarikan diri.

Terlihat LA dan ES mengenakan jaket jins biru.

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan.

Sementara, suaminya, ES terlihat lesu.

7 Fakta Live Hubungan Intim Pasutri Tasikmalaya di Depan Anak SD, Tiket Rp 5000 Beraksi saat Ramadan

Tak hanya itu, sang istri, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan ranjang secara live pada bocah-bocah SD kini ditahan polisi.
Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan adegan ranjang secara live pada bocah-bocah SD kini ditahan polisi. (Tribunjabar.id/Isep Heri)

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pasutri Tasikmalaya hubungan intimadegan ranjang pasutri Tasikmalayapasutri di Tasikmalaya pertontonkan hubungan badansuami istri di Tasikmalaya pertontonkan hubungan sTasikmalaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved