Misteri Gelar Profesor Limbad, Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Melompong
Misteri Gelar Profesor Limbad, Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Melompong
Editor: Agung Budi Santoso
Misteri Gelar Profesor Limbad, Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Hasilnya Melompong
TRIBUNSTYLE.COM - Pesulap Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.
Sontak, banyak yang penasaran, benarkan Limbad seorang profesor?
Bak misteri, bagaimana cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?
Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.
Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.
Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
• 4 Kisah Pernikahan dengan Mahar Bacaan Alquran, Termasuk Nur Khamid dan Polly Alexandria
• Agung Hercules Mengidap Kanker Jadi Kurus dan Botak, Ade Rai Bocorkan Kebiasaan Buruk Sang Penyanyi
• Innalillahi, Kronologi Detikdetik Eks Presiden Mesir Mohammed Morsi Ambruk Pas Sidang Lalu Meninggal
• Terungkap! Motif Amsor, Penumpang yang Serang Sopir Bus Kecelakaan di Cipali, Tewaskan 12 Orang
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :
- Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/limbad-bergelar-profesor.jpg)