Breaking News:

Viral Hari Ini

Balita 3 Tahun Nyaris Jadi Korban Anak yang Saksikan Aksi Live Hubungan Intim Pasutri Tasikmalaya

Aksi pasutri di Tasikmalaya melakukan hubungan intim mereka di hadapan bocah SD nyaris memakan korban seorang balita berusia 3 tahun.

Kompas.com/TribunJabar
Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka. 

"Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang dikisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mi instan," ucap Ato Rinto.

Aksi tidak pantas kedua pelaku terungkap berdasarkan laporan guru ngaji di kampung tersebut.

Miftah Farid, guru ngaji di mendengar cerita tersebut dari seorang anak.

Kemudian, Miftah mengadukan kejadian tersebut kepada KPAID.

Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka.
Pasutri di Tasikmalaya yang pertontonkan dan jual adegan ranjang mereka secara langsung kini ditetapkan tersangka. (Kompas.com/TribunJabar)

Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan ES (24) dan LA (24) sebagai tersangka.

Kini, pasangan suami istri tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Sebelumnya, keduanya berusaha melarikan diri.

Terlihat LA dan ES mengenakan jaket jins biru.

Saat diperiksa oleh polisi, LA menangis sesegukan.

Nonton Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya, Sejumlah Bocah SD Kena Dampak, Hampir Berbuat Cabul

Sementara, suaminya, ES terlihat lesu.

Tak hanya itu, sang istri, LA juga sempat jatuh pingsan di depan pintu sel dan harus dibopong anggota polisi.

Ketika digiring menuju sel tahanan, pasutri yang bekerja sebagai buruh tani itu beberapa kali mogok.

"Saat kelakuan mereka diketahui dan mulai ramai di masyarakat, mereka meninggalkan rumah. Tapi seminggu kemudian datang lagi dan langsung kami amankan ke Polsek," ujarnya.

Akibat perbuatannya, keduanya akan dikenai sanksi pidana Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 10 tahun penjara.

(TribunStyle.com / Salma Fenty)

.

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
pasutri di Tasikmalaya pertontonkan hubungan badanhubungan intimpasutriTasikmalaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved