Breaking News:

Berita Viral

Karena Acungan Jari Tengah, Pemuda 18 Tahun Tewas Terkena Luka Bakar Setelah Dikeroyok

Acungan jari tengah temannya ke segerombolan pria, membuat Putra Aditya (18) tewas karena luka bakar.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Keempat pelaku pengeroyokan saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/6/2019) dan Tri Ambarwati yang memperlihatkan foto anaknya yang jadi korban pengeroyokan. 

"Putra langsung ditangani dokter. Habis selesai urus rumah sakit saya langsung lapor ke Polsek Jatiasih," aku dia.

Pihak rumah sakit hari langsung mengambil tindakan operasi.

"Sebelum operasi dia masih sadar, cuma pas habis operasi kondisinya makin menurun," jalas dia.

Selama dirawat di RS Polri Kramat Jati, Tri Ambarwati setia menunggu Putra hingga menghembuskan nafas terakhir di hari ketiga lebaran, yakni 7 Juni 2019.

"Saya sih sudah ikhlas, saya enggak ada dendam. Biar yang berwajib (yang memproses pelaku," ucap Tri Ambarwati.

Tiga pelaku masih buron

Tri Ambarwati bersyukur polisi menangkap sejumlah pelaku pengeroyokan dan berharap mereka mendapatkan hukuman setimpal.

Empat orang diamankan yakni, Rizky Ade Syahputra (26), Nurhamzah Sutarna (24), Tegar Gusti (15) dan Angga Priyanto (22) pada Selasa (11/6/2019).

Sedangkan Rio, Ziko, Riko masih diburu.

Kapolsek Jatiasih Kompol Illi Anas mengatakan satu pelaku Manarul Hidayah alias Dagol menyerahkan diri diantar orang tuanya sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dia sempat kabur ketika anggota melakukan pengejaran," kata Illi di Mapolsek Jatiasih, Kamis (14/6/2019).

Polisi kesulitan menangkap tiga dari delapan pelaku yang masih buron tersebut.

Illi menduga keluarga ketiga pelaku menyembunyikan dan tidak koperatif saat dimintai keterangan.

"Kita kesulitan karena keluarga itu sulit tidak koperatif ke kita saat dimintai keterangan," kata Illi.

Ia memastikan masih berupaya agar pihak keluarga dapat bersikap terbuka untuk dan menghormati proses hukum.

"Mau disembunyikan kayak apapun pastinya kita akan tangkap, enggak bisa kemana-mana," tegas Illi.

Pelaku ditahan di Mapolsek Jatiasih dan dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 ke 2e tentang penganiayaan hingga meninngal dunia ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dini Hari Sebelum Salat Idul Fitri, Seorang Pemuda Dibakar Anak Tongkrongan: Saksi Ketakutan

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Bekasi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved