Kasus Mutilasi
Prada DP Berhasil Ditangkap, Kakak Vera Oktaria Sempat Mimpi Sang Adik: Dia Beri Isyarat ke Kami
Sebelum Prada DP terduga kuat pelaku pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria ditangkap, kakak Vera Oktaria sempat berkali-kali mimpi almarhumah adik.
TRIBUNSTYLE.COM - Prada DP, terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi seorang kasir minimarket, Vera Oktaria berhasil di tangkap, Kamis (13/6/2019) kemarin.
Prada DP berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan provinsi Banten, Kota Serang.
Prada DP diketahui telah bersembunyi dari pihak kepolisian selama kurang lebih 40 hari.
Tertangkapnya terduga pelaku pembunuhan Vera Oktaria ini tentu membuat keluarga korban, termasuk ibu dan sang kakak lega.
Kakak Vera Oktaria, Rini masih terpukul atas kejadian yang menimpa sang adik yang tewas di tangan sang kekasih.

• UPDATE Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Prada DP Terduga Pelaku Ditangkap, Ini Respon Keluarga Korban
Rini yang masih bersedih hati karena mengingat sang adik pun mengaku lega setelah Prada DP berhasil di tangkap.
"Saya benar-benar merasa sedih dan terpukul, kami semua lega tahu DP ditangkap tapi saat pertama kali mendengar kabar tersebut langsung sontak saja lega dan juga teringat Vera," ucap Rini, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunSumsel, Jumat (14/3/2019).
Sebelum Prada DP ditangkap pihak kepolisian, Rini ternyata sempat memimpikan almarhumah Vera Oktaria.
Diakui Rini, ia tidak hanya sekali mempimpikan Vera Oktaria.
Menurutnya, sang adik telah memberikan isyarat akan tertangkapnya terduga pelaku.
Mengira Dipenjara 21 Tahun, Prada DP Nangis Malah Ditegur Hakim & Jaksa Harus Baca Ulang Tuntutan |
![]() |
---|
Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Vera Oktaria Tak Terima, Minta Hukuman Mati |
![]() |
---|
Alasan Prada DP Kabur dari Pendidikan, Ingin Kerja Pada Ayah Sherli, Merasa Diintai Polisi Militer |
![]() |
---|
Prada DP Akui Vera Oktaria Hamil Dengannya, Ibu Korban Murka dan Ungkap Kebohongan Pelaku |
![]() |
---|
FAKTA BARU Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Karena Desersi, Prada DP Dituntut Empat Bulan Penjara |
![]() |
---|