Breaking News:

Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Kasusnya Justru Dinilai Janggal, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, sang kuasa hukum justru menilai ada kejanggalan dan ketidak adilan.

Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
TRIBUNJATIM.COM/ SURYA
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, sang kuasa hukum justru menilai ada kejanggalan dan ketidak adilan.

TRIBUNSTYLE.COM - Musisi Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian 'vlog idiot' pada Selasa (11/6/2019).

Vonis Ahmad Dhani tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negri Surabaya.

Melalui sidang putusan tersebut, Ahmad Dhani dinilai bersalah oleh Majelis Hakim.

Vlog yang dibuat pentolan Dewa 19 ini dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Meski hakim sudah memutuskan, namun kasus Ahmad Dhani justru dinilai janggal oleh kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis mengungkapkan ada ketidakadilan dan kejanggalan yang menimpa kliennya tersebut.

Penilaian sang kuasa hukum berdasarkan pada vlog yang dibuat Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama atau pihak yang dikatakan 'idiot'.

Ali Lubis menilai seharusnya tidak ada pihak yang tersinggung karena ujaran 'idiot' tersebut lantaran tidak ditujukan atau disebutkan kepada pihak manapun.

"Terkait dengan hasil putusan, ya menurut saya itu tidak fair terhadap Mas Ahmad Dhani, karena kan majelis hakim menyatakan Mas Dhani itu bersalah terkait ujaran kebencian atau memberikan informasi yang bersifat ITE gitu ya, itu ada unsur ujaran kebenciannya kan gitu," ungkap Ali Lubis, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID, Rabu (12/6/2019).

Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019)
Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) (TRIBUNJATIM.COM/ SAMSUL ARIFIN)

Ali Lubis pun mengatakan tidak ada subject hukum yang dapat menjerat Ahmad Dhani karena tidak menyebutkan nama atau pihak.

"Yang membuat kita selaku kuasa hukum anehnya itu padahal di vlog Ahmad Dhani itu kan di video itu kan Ahmad Dhani kan tidak menyebutkan nama atau siapa yang menjadi korban yang dianggap salah tadi, artinya tidak ada subject hukumnya disitu," ujarnya lagi.

Lebih lanjut, Ali pun kembali menyinggung putusan majelis hakim yang menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap seseorang.

Ia menilai janggal karena pada vlog, Ahmad Dhani tidak menyebut nama.

"Nah sementara di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian atau menyampaikan informasi yang ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seseorang," ungkap Ali Lubis.

"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, yang menjadi janggal itu majelis hakim juga tidak menyebut gitu loh terhadap siapa, artinya cuma menyatakan secara sah dan bersalah tapi tidak di sebutkan kepada siapa subject hukumnya atau orangnya itu tidak disebutkan majelis hakim," tambahnya.

Karena kejanggalan itulah, tim kuasa hukum menilai tidak adil.

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini

Ahmad Dhani Tersenyum Kepada Pengunjung Rutan Medaeng Setelah Keluar Untuk Mengikuti Persidangan Di PN Surabaya.
Ahmad Dhani Tersenyum Kepada Pengunjung Rutan Medaeng Setelah Keluar Untuk Mengikuti Persidangan Di PN Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini, Selasa (11/6/2019).

Terdakwa kasus vlog idiot itu dintayakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Majelis Hakim menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Rabu (12/6/2019), Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.

Postingan Pertama Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara: Aku yang Miskin Ilmu

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.

Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.

Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini.

Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.

Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.

Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI pada beberapa waktu yang lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran mengunggah vlog yang mengandung ujaran kebencian.

(TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Ahmad Dhani
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved