Menikah Hingga Mengganti Itikaf, Berikut Deretan Amalan yang Dianjurkan di Bulan Syawal 1440 H!
Menikah hingga mengganti itikaf, berikut deretan amalan yang dianjurkan di bulan Syawal 1440 H.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
Puasa sunnah Ayyamul Bidh adalah puasa yang bisa dilakukan di pertengahan bulan Hijriah.
Ibadah ini jatuh pada hari ke-13, 14, dan 15 hijriah tiap bulannya.
Disebut Puasa Ayyamul Bidh karena pada 3 hari itulah bulan bersinar terang, sehingga malam tampak putih bercahaya.
Berikut beberapa dalil yang menjelaskan tentang anjuran Puasa Ayyamul Bidh:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَوْصَانِى خَلِيلِى بِثَلاَثٍ لاَ أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ صَوْمِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاَةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ
“Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: 1- berpuasa tiga hari setiap bulannya, 2- mengerjakan shalat Dhuha, 3- mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
Dan juga dari hadits Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا أَنْ نَصُومَ الْبِيضَ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ . وَقَالَ هُنَّ كَهَيْئَةِ الدَّهْرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriyah).” Dan beliau bersabda, “Puasa Ayyamul Bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2449 dan An Nasai no. 2434. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Puasa Ayyamul Bidh memiliki beberapa tata cara.
1. Niat puasa putih boleh dilakukan setelah terbit fajar asalkan belum makan, minum dan melakukan hal-hal yang membatalkan puasa lainnya.
Berbeda dengan puasa wajib yang harus melakukan niat sebelum terbit fajar.
2. Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah ketika bersama suaminya, terkecuali sudah mendapat izin dari sang suami.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda :