Kronologi Kasus Penembakan Bripka Afrizal, Tembakan Peringatan yang Dibalas Berondongan Peluru!
Kronologi kasus penembakan Bripka Afrizal oleh kawanan perampok di Sumatera Selatan, tembakan peringatan yang dibalas berondongan peluru.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Kronologi kasus penembakan Bripka Afrizal oleh kawanan perampok di Sumatera Selatan, tembakan peringatan yang dibalas berondongan peluru.
Bripka Afrizal, seorang Kanit Reskrim Polsek Mesuji Makmur Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tewas tertembak saat mengejar komplotan perampok yang melarikan diri.
Kasus penembakan ini terjadi di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur OKI pada hari Minggu (2/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Bripka Afrizal tewas setelah peluru yang ditembakkan salah satu pelaku mengenai dada sebelah kanan.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Donni Eka Syahputra mengatakan bahwa Bripka Afizal tewas tertembak saat mengejar enam orang pelaku perampokan.
Kala itu, para perampok sedang beraksi di rumah warga bernama Kodri bin Sanusi daerah Desa Beringin Makmur OKI.
Bripka Afizal mengejar komplotan perampok bersama salah satu anggotanya, Bripda Mahmudi.
Korban sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara saat melihat keberadaan komplotan perampok di atas jembatan Beringin Jaya.
Peringatan tersebut dibalas dengan tembakan ke arah korban.
Tribunstyle mengutip dari Kompas.com, ”Namun tembakan itu dibalas komplotan pelaku dengan tembakan ke arah Bripka Aprizal beberapa kali hingga satu peluru mengenai dada sebelah kanan,” terang Donni.
Tak lama berselang, para pelaku melarikan diri.
Bripda Mahmudi dan lima warga yang sedang melakukan pengejaran langsung membawa korban ke rumah sakit.
“Oleh Bripda Mahmudi dan kelima warga itu Bripka Afrizal langsung di bawa ke puskesmas untuk mendapat penanganan,” tambah Donni.
Sayangnya, nyawa korban sudah tak bisa diselamatkan lagi.
Kapolres AKBP Donni Eka Syahputra memperingatkan pelaku agar segera meyerahkan diri, jika tidak maka tindakan tegas akan dilakukan.