Ramadhan 2019
Ramadan Hampir Selesai, Ini Niat, Hukum dan Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah Agar Sah, Jangan Lupa!
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu, berikut selengkapnya niat, hukum, dan waktu bayar Zakat Fitrah.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Ramadan hampir selesai, ini niat, hukum, dan waktu yang tepat bayar Zakat Fitrah agar sah.
Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim yang mampu, berikut selengkapnya niat, hukum, dan waktu bayar zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat badan yang diwajibkan atas setiap individu muslim yang mukallaf yang mampu dengan syarat-syarat yang telah di tetapkan. Allah SWT berfirman pada surat Al-A’la: 14-15 yang bunyinya:
“Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir) lalu ia mengerjakan sholat (idul fitri).”
• Siapa 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H? Simak Rumus Perhitungan
Zakat fitrah berarti menyucikan harta.
Karena pada dasarnya, dalam setiap harta manusia ada hak orang lain.

Lalu, apa hukum zakat fitrah?
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
Ibnu Umar Radhiyallahu ’Anhuma meriwayatkan sebuah hadits yang bunyinya:
“Telah memfardhukan Rasulullah SAW akan zakat fitrah satu sha’ dari tamar atau satu sha’ dari gandum, kepada setiap hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, dari kalangan kaum Muslimin, dan beliau memerintahkan (zakat fitrah) itu dibayarkan sebelum keluarnya orang-orang untuk menunaikan shalat (Idul Fitri)” (HR Al-Bukhari)
Besar zakat fitrah yang bisa dikeluarkan sebesar satu sha' atau setara dengan 2,5-3,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya tergantung dari jumlah konsumsi setiap harinya.
• Cara Mudah & Praktis Menghitung Zakat Fitrah Jelang Idul Fitri 1440 H
Bisakah membayar zakat dengan uang?
Hukum membayar zakat dengan uang masih menuai perdebatan.
Ada sebagian pendapat yang memperbolehkan, tapi ada sebagian lagi yang tidak memperkenankan.
Namun, di antara kedua pendapat tersebut memiliki dalil yang memperkuat satu sama lain.