Ramadhan 2019
Rabu 29 Mei 2019 Malam Ganjil Ke-3 Ramadan 2019, Yuk Itikaf! Ini Doa Zikir Agar Dapat Lailatul Qadar
Rabu 29 Mei 2019 Malam Ganjil Ke-3 Ramadan 2019, Yuk Itikaf! Ini Doa Zikir Agar Dapat Lailatul Qadar.
Penulis: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Editor: Agung Budi Santoso
Malam ini Rabu 29 Mei 2019 adalah malam ganjil ke-3 Ramadan 2019 / 1440 H, Yuk Itikaf! Ini doa dan amalan serta zikir agar bisa dapatkan berkah pahala melimpah Lailatul Qadar.
TRIBUNSTYLE.COM - Lailatul Qodar tetaplah rahasia Allah SWT, tentang kapan datangnya.
Namun Rabu 29 Mei 2019 malam, bukan tidak mungkin saat datangnya Lailatul Qodar.
Tetaplah berusaha mendapatkan berkah Lailatul Qodar khususnya pada malam-malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan, seperti diriwayatkan dalam hadist.
Ya, pada 10 malam terakhir bulan Ramadan umat muslim di seluruh dunia akan melakukan itikaf.
Menjalankan itikaf pada 10 hari terakhir di bulan Ramadan dimaksudkan untuk mencari malam Lailatul Qadar.
Dilansir dari rumaysho.com, jika ingin beritikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, maka seorang yang beritikaf mulai masuki masjid setelah salat subuh pada hari ke-21 dan keluar setelah salat subuh pada hari Idul Fitri menuju lapangan.
Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa beritikaf pada bulan Ramadan.
Apabila selesai dari salat subuh, beliau masuk ke tempat khusus itikaf beliau.
Dia (Yahya bin Sa’id) berkata: Kemudian ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meminta izin untuk bisa beri’tikaf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya.”
Namun para ulama madzhab menganjurkan untuk memasuki masjid menjelang matahari tenggelam pada hari ke-20 Ramadan.
Mereka mengatakan, yang namanya 10 hari yang dimaksudkan adalah jumlah bilangan malam sehingga seharusnya dimulai dari awal malam.

Adapun beberapa hal yang membatalkan itikaf yaitu:
- Keluar masjid tanpa alasan syar’i dan tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak.
- Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah ayat 187.
Ibnul Mundzir telah menukil adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa yang dimaksud mubasyaroh dalam surat Al Baqarah ayat 187 adalah jima’ (hubungan intim) [23].