Breaking News:

Ramadhan 2019

Tata Cara Zakat Fitrah - Bacaan Niat, Syarat, Orang yang Berhak Menerima & Waktu Membayar, Lengkap!

Inilah kumpulan tata cara membayar zakat fitrah, terdiri dari bacaan niat, syarat, orang yang berhak menerima serta waktu pelaksanaannya, lengkap!

TribunStyle.com/Kolase
Zakat fitrah 

Besarnya Zakat Fitrah

Berdasarkan hadis Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah telah mewajibkan besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya yang disesuaikan dengan konsumsi per orang sehari-hari.

Kita bisa membayar zakat fitrah dengan uang kepada lembaga zakat sesuai dengan harga 2,5 kg beras.

Karena sudah ada kesepakatan kalau nantinya lembaga zakat tersebut akan memberikan ke golongan penerima zakat dalam bentuk beras.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah sudah ditegaskan oleh Allah dalam Al Qur'an surat At Taubah ayat 60.

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah antara lain :

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Pengurus zakat atau amil

4. Muallaf

5. Budak

6. Orang yang tengah terlilit hutang

7. Orang yang berjuang di jalan Allah

8. Orang yang tengah melakukan perjalanan jauh, dimana perjalanannya ini bukanlah perjalanan maksiat

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
zakat fitrahIdul Fitri
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved