Pelaku Pembunuhan Wiwik Wulandari Masih di Bawah Umur, Keluarga Korban Minta Hukuman yang Setimpal
Keluarga korban pembunuhan, Wiwik Wulandari siswi SMP di Lubuklinggau minta pelaku dihukum seberat mungkin meski usia masih di bawah umur.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Keluarga korban pembunuhan, Wiwik Wulandari siswi SMP di Lubuklinggau minta pelaku dihukum seberat mungkin meski usia masih di bawah umur.
TRIBUNSTYLE.COM - Pelaku pembunuhan Wiwik Wulandari, siswi SMP Negeri 4 Lubuklinggau akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut, yakni MAF (15) yang ternyata sepupu korban.
MAF merupakan warga RT 01 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
MAF sendiri masih duduk di kelas 10 SMA di Kota Lubuklinggau.
Kasus pembunuhan yang menimpa siswi SMP berusia 13 tahun itu menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Wiwik Wulandari tewas secara mengenaskan dengan kondisi tiga luka tusuk pada perutnya.
Korban telah dimakamkan di Jl Nangko Kacung Ujung, Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
• Kasus Pembunuhan Wiwik Wulandari Siswi SMP Lubuklinggau, Pelaku Sudah Rencanakan, Ini Kronologinya
Keluarga korban yang terpukul dengan kepergian Wiwik.
Meski pelaku masih berusia di bawah umur, keluarga korban menginginkan pelaku untuk dihukum seberat mungkin.
Hal itu diungkapkan oleh Sukmawati, bibi korban yang menginginkan pelaku mendapatkan hukungan yang setimpal dengan perbuatannya.
"Kami meminta pelaku dihukum seberat mungkin, harus setimpal dengan apa yang dilakukan pelaku itu dengan korban," katanya, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari TribunSumsel, Sabtu (18/5/2019).
Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan rilis di Polres Lubuklinggau mengatakan pristiwa pembunuhan tersebut terungkap setelah anggota membuka CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap di wilayah Talang Rejo, Kelurahan Ulak Lebar, kurang dari 24 jam," ungkapnya pada wartawan, seperti yang TribunStyle.com kutip dari TribunSumsel, Sabtu (18/5/2019).
Dwi mengungkapkan bahwa korban sering bermain di rumah pelaku karena keduanya masih ada hubungan keluarga.