Breaking News:

Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural Juga Dapat Gaji ke 13, Intip Rinciannya!

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapat fasilitas tersebut.

bombastis.com
Jadwal Pencairah THR untuk PNS & TNI/Polri di Idul Fitri 1440 H, Cek Rinciannya 

Pimpinan dan pegawai non-pns di lembaga non struktural juga dapat gaji ke 13, intip rinciannya!

TRIBUNSTYLE.COM - Sebagaimana pegawai negeri sipil ( PNS) yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Tak Cuma Gaji Pokok, Berikut Rincian Lengkap THR PNS 2019, Dipastikan Cair 24 Mei 2019

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Rezeki Nomplok Ramadhan 2019 untuk PNS : Dapat THR, Gaji ke-13 Hingga Libur Lebaran 11 Hari!

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
PNSTHR PNSpegawai non-PNSpegawai non-PNS dapat THR
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved