Breaking News:

Cerita Viral

Pilot Lion Air yang Viral karena Pukuli Pegawai Hotel di Surabaya Tidak Dalam Pengaruh Narkoba

Pilot Lion Air yang viral karena video pemukulannya terhadap pegawai hotel La Lisa Surabaya tidak dalam pengaruh narkoba.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Capture facebook Yuni Rusmini
Oknum pilot aniaya pegawai hotel hanya karena baju. 

TRIBUNSTYLE.COMPilot Lion Air yang viral karena video pemukulannya terhadap pegawai hotel La Lisa Surabaya tidak dalam pengaruh narkoba.

Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa AG (29), pilot yang video pemukulannya terhadap seorang pegawai hotel La Lisa Surabaya berinisial AR (28), tidak dalam pengaruh narkoba.

Hal ini dia sampaikan ke awak media pada hari Kamis (9/5/2019) kemarin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, AG dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba.

Mengutip dari TribunJatim,"Iya tadi sudah ada datanya dari dokter, dia gak ngonsumsi narkoba," ungkapnya.

Selain itu, Barung menyebutkan bahwa AG sempat meminta penangguhan penahanan.

"Dia minta penangguhan penahanan atas kasusnya itu kemarin," katanya lagi.

Hanya saja, permintaan itu ditolak secara tegas oleh pihak penyidik Polrestabes Surabaya.

Barung menjelaskan, polisi harus berlaku sama pada setiap warga negara.

"Kami ingin buktikan kalau kami komitmen pada equality before the law," lanjutnya.

Menurutnya, jenis perilaku yang dilakukan AG pada pegawai hotel termasuk penganiayaan yang cenderung melukai hati publik.

Kabar Baik dari Lion Air Grup! Harga Tiket Seluruh Rute Turun Mulai Hari ini! Cek Jenis Maskapai

Update Kasus Video Viral Pilot Pukul Pegawai Hotel La Lisa Surabaya, Polisi Sudah Tetapkan Tersangka

Viral Video Oknum Pilot Pukul Pegawai Hotel, Alasannya Hanya karena Baju Kurang Licin Disetrika

Penetapan AG sebagai tersangka sendiri dikeluarkan setelah polisi memeriksa AG selama satu jam di Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pemeriksaannya sendiri dilakukan pada hari Rabu (8/5/2019 dari pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Jam 21.00 kita lakukan penerbitan surat perintah penahanan."

"Satu jam saja cukup," kata Barung.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Lion Airberita viralcerita viralSurabayaPolda Jatim
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved