Breaking News:

Gelontorkan Dana Fantastis untuk Lahiran, Pangeran Harry & Meghan Markle Tak Miliki Hak Asuh Anak

Kelahiran Archie Harrison Mountbatten-Windsor cukup menyita perhatian publik. Ia lahir dengan berat badan 3,2 kg dan dikenalkan ke publik pada Rabu.

Instagram @sussexroyal Sudah Diverifikasi
Putra Meghan Markle & Pangeran Harry Tak Pakai Gelar Kerajaan, Ini Alasan 

Gelontorkan dana fantastis untuk lahiran, Pangeran Harry & Meghan Markle tak miliki hak asuh anak.

TRIBUNSTYLE.COM -  Meghan Markle dan Pangeran Harry hingga kini masih menjadi highlight di berbagai media pemberitaan dunia.

Kelahiran Archie Harrison Mountbatten-Windsor cukup menyita perhatian publik.

Mulai dari berubahnya rencana awal persalinan dari waktu dan tempat, hingga berbagai tradisi yang didobrak oleh bayi kecil Meghan dan Harry.

Archie lahir dengan berat 3,2 kilogram dan diperkenalkan pertama kali di depan publik pada Rabu lalu.

Potret bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry
Mirror.co.uk/ PA / Potret bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry

Untuk mempersiapkan kedatangan putra kecilnya, Meghan dan Harry juga rela menggelontorkan biaya besar.

Melansir dari The Sun, total biaya persalinan Meghan Markle dan Pangeran Harry berada dalam kisaran 800 ribu Euro, atau sekitar Rp13 miliar.

Dengan rincian harga kamarnya sendiri berada di kisaran 15 ribu Euro, atau sekitar Rp242 juta.

Tentu bukan biaya yang kecil bagi persalinan atau kelahiran buah hati.

Dinobatkan Menjadi Geriatric Mom, Kesehatan Meghan Markle Diawasi Secara Ketat Usai Melahirkan

Sayangnya, yang tak banyak diketahui banyak orang, meski telah berjuang dan mengeluarkan biaya tinggi untuk persalinan, Meghan dan Harry tak berhak atas hak asuh anaknya.

Melansir dari Her.ie yang mengutip dari News.com.au, keluarga kerajaan memang memiliki peraturan hak asuh yang cukup aneh.

Pakar kerajaan Marlene Koenig mengungkapkan, hanya Ratu Elizabeth II lah yang memiliki hak asuh penuh atas para anak dan cucunya.

"Ratu memiliki hak asuh atas cucu-cucu kecilnya," ujar Koenig.

Ratu Elizabeth II.
rd.com / Ratu Elizabeth II.

"Ini kembali ke Raja George I, dan hukumnya tidak pernah diubah.

"Dia melakukannya karena dia memiliki hubungan yang sangat buruk dengan putranya, calon Raja George II. Sehingga ia mengesahkan undang-undang yang berupa peraturan yang artinya Raja lah yang berhak menjaga cucu-cucunya," tambah Koenig.

Halaman
12
Tags:
Meghan MarklePangeran HarryKerajaan InggrisRatu Elizabeth
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved