Biaya Persalinan Capai Milyaran, Meghan Markle dan Pangeran Harry Tak Berhak atas Hak Asuh Archie
Meski habis biaya persalinan hingga milyaran, Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak memiliki hak asuh atas sang putra.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Meski habis biaya persalinan hingga milyaran, Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak memiliki hak asuh atas sang putra.
Kelahiran putra Meghan Markle dan Pangeran Harry, Archie Harrison Mountbatten-Windsor mencuri perhatian seluruh dunia.
Putra pertama pasangan Meghan Markle dan Pangeran Harry tersebut lahir dengan berat 3,2 kilogram dan diperkenalkan pertama kali di publik, Rabu (8/5/2019) lalu.
Rupanya, untuk menyambut kelahiran putra pertamanya, Meghan Markle dan Pangeran Harry mengeluarkan biaya yang besar.
• Nama Bayi Meghan Markle dan Pangeran Harry Banjir Pujian, Begini Rupa Menawan Anak Pertama Mereka!
Dilansir oleh The Sun, Jumat (10/5/2019), total biaya persalinan Meghan Markle dan Pangeran Harry mencapai kisaran 800 ribu Euro atau setara dengan Rp 13 Miliar.
Dengan rincian harga kamarnya sendiri berada di kisaran 15 ribu Euro, atau sekitar Rp242 juta.

Meski telah menggelontorkan dana yang cukup fantastis untuk kelahiran Archie, sayangnya Maghan dan Harry tak berhak atas hak asuh anaknya.
Dilansir oleh News.com.au, keluarga kerajaan Inggris memiliki peraturan hak asuh yang cukup aneh.
Menurut Pakar Kerajaan Marlene Koening, hanya Ratu Elizabeth II lah yang memiliki hak asuh atas para anak, cucu, dan cicitnya.
"Ratu memiliki hak asuh atas cucu-cucu kecilnya," jelas Koenig.

Peraturan ini sudah ditentukan sejak era Raja George I, dan hukumnya tidak pernah diubah.
• Ditanya Anak Mereka Lebih Mirip Siapa, Begini Jawaban Pangeran Harry dan Meghan Markle
"Dia melakukannya karena dia memiliki hubungan yang sangat buruk dengan putranya, calon Raja George II. Sehingga ia mengesahkan undang-undang yang berupa peraturan yang artinya Raja lah yang berhak menjaga cucu-cucunya," tambah Koenig.
George I memutuskan, "Hak pengawasan raja diberikan pada cucu-cucunya dan hak atas hak asuh ini milik Yang Mulia, Raja Alam, bahkan hingga masa hidup ayahnya sendiri."
Pada dasarnya, Ratu Elizabeth II lah yang berhak menjadi wali sah anak dan cucunya.
Tidak hanya untuk Archie, hal ini juga berlaku bagi Pangeran William, Pangeran Harry, Pangeran George, Putri Charlotte, Pangeran Louis dan cucu cicit kerajaan lainnya.