Breaking News:

Ramadhan 2019

Buruan Catat, Menpan RB Syafruddin Umumkan Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019

Menpan RB Republik Indonesia, Syafruddin menerangkan THR Idul Fitri bagi PNS akan dicairkan pada 24/5/2019. Tak hanya PNS, berikut pemeroleh THR.

Kompas.com
Ilustrasi 

Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.

Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.

3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah

Sri menyatakan pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.

Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD.

Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.

Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.

THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

4. Tenaga outsourcing

Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.

THR Guru Daerah Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.

Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sudah Ada Kepastian dari Menpan RB Syafruddin! Catat Tanggal Pencairan THR Lebaran PNS Tahun 2019

Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini:

Tags:
PNSTHR LebaranMenpan RB Syafruddin
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved