Breaking News:

Hukum Terlambat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu, Harus Tetap Bayar!

Buat kamu yang terlambat mengganti puasa Ramadan, ini aturan khusus untuk membayarnya.

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
Stuff.co.nz
Ilustrasi puasa 

(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114).

Doa Niat dan Buka Puasa Ramadan yang Wajib Dibaca, Lengkap dengan Terjemahannya

Berdasarkan keterangan tersebut, maka bisa dilihat apa yang menjadi penyebab seseorang tidak sempat menunaikan qadha puasa sampai Ramadan berikutnya tiba.

Jika disebabkan karena kelalaian, maka yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Perlu diketahui, satu mud ini setara dengan 543 gram bahan makanan pokok menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok.

Menstruasi di Bulan Ramadan, Ini 4 Amalan yang Bisa Kamu Lakukan Selama Tak Bisa Puasa

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Belum Ganti Utang Puasa Tahun Lalu? Begini Hukum bagi yang Telat Qadha hingga Ramadan Berikutnya.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunWow.com
Tags:
bulan ramadanPuasa Ramadan 2019umat islamTribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved