Breaking News:

Pemilu 2019

Karena Capres Hanya Dua Pasangan, Maka Pilpres Putaran Kedua Tak Berlaku, Berikut Penjelasanannya

Menyikapi banyak keributan tentang mana hasil quick count Pemilu 2019, berbagai kalangan mulai berikan sikpa tegas.

Penulis: Candra isriadhi
Editor: Amirul Muttaqin
Instagram/kpu_ri
Real count Pemilu 2019 KPU 

Pemilu 2019 - Karena Capres hanya dua pasangan, Pilpres putaran kedua tak berlaku.

TRIBUNSTYLE.COM - Menyikapi banyak keributan tentang mana hasil quick count Pemilu 2019, berbagai kalangan mulai berikan sikap tegas.

Tak lain adalah Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menegaskan, dengan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang bertarung.

Maka bisa disimpulkan Pilpres 2019 berlaku satu putaran saja.

Tragedi Pilu Pemilu 2019, Remaja Meninggal 24 Jam Lebih Jadi Saksi, Ketua KPPS Tewas Tertabrak Truk

8 Anggota Kepolisian ini Gugur Saat Bertugas Mengawal Pemilu 2019

Brigjen Pol Syaful Zachri Meninggal dalam Tugas Pengamanan Pemilu, Berikut Kronologi Lengkapnya

Pernyatan tersebut disampaikan Bayu saat konfirmasi mengenai kabar yang beredar di jejaring pesan singkat dan media sosial.

Dimana yang menyebut paslon di Pilpres 2019 harus memenuhi syarat dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.

Pasal tersebut menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum.

Dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Maka pasangan tersebut berhak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Juga dijelaskan juga , Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 itu berlaku jika terdapat lebih dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya dalam hal pasangan Capres dan Cawapres tidak ada yang memenuhi ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 maka sesuai Pasal 6A Ayat (4) UUD 1945 berlaku putaran kedua.

Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 menyatakan 'Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung.

Dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden'.

Apabila hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam Pemilu 2019.

Maka menurut Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014 tidak berlaku syarat terkait sebaran suara di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa capres dan cawapres yang berhak dilantik adalah pasangan yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.

(Tribunstyle.com/Candra Isriadhi)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Pemilu 2019Universitas JemberPilpres 2019
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved