Update Kasus Siswi SMA yang Dirudapaksa oleh Murid SD, Polisi Umumkan Hasil Pemeriksaan Sementara
Update kasus siswi SMA yang dirudapaksa oleh murid SD, polisi umumkan hasil pemeriksaan sementara.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Update kasus siswi SMA yang dirudapaksa oleh murid SD, polisi umumkan hasil pemeriksaan sementara.
Beberapa hari terakhir, publik dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Seorang siswi SMA berinisial AZ (18) diperkosa oleh murid SD berinisial MWS (13) dan temannya MMH (18).
Kasus ini pertama kali diketahui setelah AZ melahirkan seorang bayi laki-laki prematur yang diduga merupakan akibat dari aksi pemerkosaan tersebut.
Usai mengetahui kabar itu, pihak berwenang langsung membekuk MWS dan MMH.
• Nasib Bayi Kasus Siswi SMA yang Dipaksa Berhubungan Siswa SD & SMA, Tes DNA Ungkap Siapa Ayahnya
• Bocah SD Kemungkinan Jadi Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMA di Probolinggo, Ada Bukti Ini
• Siswa SD yang Hamili Saudara Sepupunya Siswi SMA di Probolinggo Tidak Ditahan karena Alasan Ini
Polisi sendiri mengaku belum bisa menetapkan siapa anak dari bayi yang dilahirkan AZ.
Saat ini, pihak berwajib masih mengembangkan penyelidikan terkait ayah kandung bayi tersebut.
Tes DNA pun dilakukan guna mengetahui kebenarannya.
Mengutip dari Surya.co.id, "Akhirnya, sampai dua kali pengakuan tersangka MMH ini menyetubuhi korban. Kami akan mengembangkan kasus ini.
Termasuk memastikan siapa ayah dari anak korban.
Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.
Namun dari pemeriksaan sementara, bayi itu adalah anak dari MWS.
"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu."
"Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban."
"Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan."
"Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," kata Riyanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunProbolinggo.com, Selasa (16/4/2019).
Dalam susunan keluarga, korban merupakan sepupu dari MWS.
Saat ini, korban tinggal bersama kedua orangtua terduga pelaku yang biasa dia panggil pakde dan bude.
Sementara AZ dan MMH, terduga pelaku yang lain, merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.
Ketiganya sama-sama tinggal di daerah Kecamatan Paiton,
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengungkapkan bahwa korban mengaku pernah disetubuhi oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri.
Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.
Riyanto menambahkan, hasrat kedua pelaku muncul setelah melihat video porno di ponsel masing-masing.
"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejatnya ke korban. Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," katanya.
Pelaku MWS pertama kali menyetubuhi korban pada pertengahan tahun 2018 silam.
"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu. Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan.
Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayaninya dengan mengancam hendak melaporkan AZ pada orangtuanya.
Dia juga mengancam akan mengusir korban jika tak mau menuruti keinginannya.
"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan. Ia memang tidak punya pilihan. Karena selama ini, korban tinggal bersama pak de dan budenya yang merupakan orang tua MWS.
Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.
Pasca kejadian tersebut, pelaku terus melanjutkan aksi biadabnya tersebut dengan ancaman serupa.
Bahkan pelaku sempat menyelinap masuk ke dalam kamar korban saat kedua orangtuanya tertidur.
"Korban sempat meronta dan menolak. Tapi, apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka yang sudah diujung kepala. Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.
Selain MWS, AZ juga dirudapaksa oleh MMH.
Kejadiannya, bermula saat rumah tersangka MMH ini sepi, karena orang tuanya sedang keluar.
"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan. Lagi-lagi, korban menolak. Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya. Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota ini menerangkan, bujuk rayu tersangka ini membuat korban kelepek-kelepek.
Akhirnya, korban pun disetubuhi tersangka, meski sedikit memaksa. Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)
Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: