Bocah SD Kemungkinan Jadi Ayah dari Bayi yang Dilahirkan Siswi SMA di Probolinggo, Ada Bukti Ini
Dalam pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban AZ merupakan bayi dari tersangka MWS yang masih duduk di kelas 6 SD.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Mohammad Rifan Aditya
TRIBUNSTYLE.COM - Terungkap sosok ayah bayi prematur siswi SMA yang dihamili siswa SD dan teman sekelasnya di Probolinggo.
Ayah bayi prematur yang dilahirkan AZ (18) yang menjadi korban pemerkosaan oleh siswa SD, MWS (13) dan seorang temannya MMH (18) masih menjadi misteri.
Kendati demikian, dalam pemeriksaan sementara, anak yang dilahirkan korban AZ merupakan bayi dari tersangka MWS yang masih duduk di kelas 6 SD.
"Kalau yang menyetubuhi memang dua tersangka itu. Keduanya memang mengakui sudah menyetubuhi korban. Tapi, siapa yang menghamili korban, ini masih dalam penyelidikan. Kalau dari pemeriksaan sementara, MWS lah yang menghamili korban," kata Riyanto, dikutip TribunStyle.com dari TribunProbolinggo.com, Selasa (16/4/2019).
• Efek Kecanduan Film Porno! Siswa SD di Probolinggo Nekat Hamili Siswi SMA Karena Nafsu
Sementara itu, versi pemeriksaan tersangka MMH (18), yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan cairan di dalam tubuh korban.

"Tapi, yang bersangkutan pernah sekali berhubungan badan sama korban, dan cairannya dikeluarkan di dalam tubuh korban.
"Nah untuk memastikan itu, perlu ada tes DNA untuk menentukan siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban. Hasil tes DNA ini sangat valid dan jelas siapa bapaknya. Tapi, terlepas dari siapa bapak dari anak yang dilahirkan korban, kasus ini tetap kami lanjutkan ke tahap selanjutnya. Tersangka sudah ditahan," jelasnya.
Sementara itu, tersangka MWS (13) yang terbukti memperkosa saudara sepupunya AZ (18) tidak akan ditahan oleh pihak kepolisian.
Begitu pun dengan MMH (18), teman bermain tersangka MWS dan juga korban AZ.

• Kok Bisa Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo? Pelaku Alami Psikoseksual, Ini Kata Psikiater
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo Bripka Reni, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap keduanya dikarenakan statusnya sebagai pelajar aktif.
"Keduanya akan diberi kelonggaran untuk bisa ikut ujian sekolah. Jika ujian sudah selesai, polisi akan kembali memproses kasus tersebut," jelas Bripka Reni, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Status kedua pelaku yang masih di bawah umur, juga dinilai polisi masih bisa diperbaiki menjadi lebih baik.
Pasalnya, kedua pelaku melakukan tindakan tidak pantas tersebut karena sering menonton video porno dari handphone kedua orangtuanya.
"Karena nggak tahan nafsu usai menonton video porno, saat rumah sepi, MWS melancarkan aksinya," tambah Reni.
Terlebih, tersangka MWS dan korban tinggal dalam satu rumah yang sama.