Pemilu 2019
Besok Jangan Lupa Datang ke TPS, Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Agar Surat Suara Kamu Sah
Hari pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal sehari lagi. Pemilu 2019 akan berlangsung besok, Rabu (17/4/2019).
Editor: Ika Putri Bramasti
2. Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos yang disediakan (Pasal 55 Ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
3. Surat suara dicoblos di lebih dari satu kolom pasangan calon/partai politik/nama calon (Pasal 54 PKPU Nomor 3 Tahun 2019)
4. Surat suara dicoblos tapi dirusak atau dilubangi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini!
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: