Terbukti Pakai Sabu, Pelaku Mutilasi Budi Hartanto Tidak Diproses dengan Pasal Narkoba Karena Ini
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi Budi Hartanto terbukti pakai narkoba jenis sabu, namun tidak diproses dengan pasal penggunaan narkoba.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Desi Kris
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi Budi Hartanto terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, namun tidak diproses dengan pasal penggunaan narkoba. Ini alasannya.
TRIBUNSTYLE.COM - Ajis Prakoso, tersangka lain dari kasus pembunuhan disertai mutilasi Budi Hartanto (28) ternyata juga pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Narkoba jenis sabu milik Ajis Prakoso tersebut berhasil ditemukan oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim saat menggeledah rumah tersangka di Kediri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan alat hisap sabu dan membuat petugas kaget.
Hal itu lantaran fokus penggeledahan di kediaman tersangka Ajis bukan untuk itu.
• Setelah Memutilasi Budi Hartanto, Tersangka Sempat Menjerit Ketakutan di Tengah Malam Karena Hal Ini
Melainkan fokus pada pencarian beberapa barang lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan disertai mutilasi pada Budi Hartanto.
"Saat kami geledah ditemukan alat menggunakan sabu," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela pada awak media, Minggu (14/4/2019), seperti yang TribunStyle.com kutip dari Surya.co.id.

Setelah menemukan narkoba jenis sabu, tersangka Ajis dimintai keterangan lebih lanjut terkait hal itu.
Ajis pun memberikan keterangan bahwa dirinya memang benar pengguna barang haram tersebut.
"Dugaan kami benar, dia ngaku saat kami tanya," lanjutnya.
Kendati demikian, tersangka Ajis rupanya tidak akan diproses hukum menggunakan pemberatan pasal penyalahgunaan narkoba.
Melainkan tetap dikenakan pasal berlapis pembunuhan.
• Pengakuan Tersangka Mutilasi Guru Honorer Budi Hartanto, Sebut Gunakan 2 Senjata Ini Saat Membunuh
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku tetap akan dikenakan pasal berlapis namun bukan dengan pasal penggunaan narkoba.
Hal itu lantaran hukumannya akan ringan.
"Nanti akan dilihat pasti akan berlapis pasalnya, tapi bukan berlapis dengan pasal penggunaan narkoba, itu terlalu kecil hukumannya," ujar Leonard Sinambela.
