Breaking News:

Ini Nih Niat dan Cara Puasa Mengganti Puasa Ramadan, Tinggal Sebulan Lagi Lho!

Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim termasuk bagi orang yang sakit dan lemah.

Tayang:
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
AskAMuslim.com
Puasa Ramadhan 1440 H 

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Tak Boleh Uang

Dari Al Baqarah dijelaskan bahwa membayar fidyah adalah memberi makan orang miskin.

Oleh karena itu para ulama sepakat membayar fidyah tidak boleh dengan uang.

Waktu Pembayaran Fidyah

Bagi Anda yang tidak perpuasa, dan memenuhi kriteria golongan wajib fidyah, maka bisa langsung membayar Fidyah di hari itu juga (saat tidak berpuasa).

Waktunya adalah ketika berbuka puasa di hari terkait.

Kedua, Anda bisa membayar fidyah di hari lain, selama bulan ramadan.

Membayar fidyah saat bulan ramadan disebut lebih baik, namun jika Anda tidak bisa, dapat membayarnya di bulan lain, di luar ramadan.

7 Meme Coming Soon Ini Ngena Banget Saat Puasa Udah Mau Dekat, Ada Iklan Sirup Lho

Tata Cara Bayar Fidyah

Model pembayaran fidyah ada 2 cara, pertama dengan menyediakan makanan dan mengundang orang miskin sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (tidak puasa).

Kedua, memberi orang miskin berupa makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan selama sekian hari yang ditinggalkan.

Fidyah bisa dilakukan sekaligus, misalnya Anda meninggalkan puasa 10 hari, maka diberikan kepada 10 orang miskin, atau bisa diberikan kepada 1 orang miskin, untuk makan 10 hari mereka. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Niat dan Cara Membayar atau Mengganti Utang Puasa Ramadan bagi Orang yang Sakit dan Lemah.

Yuk Subscribe Channel YouTube Tribunstyle di bawah ini:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
Puasa Ramadan 2019hukum membayar utang puasaniat membayat utang puasa ramadanTribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved