Kasus Perundungan
Perundungan Audrey Disebut hingga Tusuk Organ Intim, Ini Hasil Visum Selaput Dara Korban
Perundungan Audrey Dikabarkan hingga Organ Intim Ditusuk, Ini Hasil Visum Selaput Dara Korban
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir menyampaikan hasil visum terhadap Audrey.
Visum terhadap korban perundungan itu dilakukan di Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Hasil visum menunjukan tidak ditemukan pembengkakan di kepala korban.
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan luka atau memar.
Penglihatan korban juga dinyatakan normal dalam hasil visum tersebut.
• Sang Ibu Mendadak Minta Wajah Audrey Diblur, Berkebalikan dengan Permintaan Korban Pengeroyokan
• Sampai Acungkan Tangan, Hotman Paris Marahi Ketua KPPAD Kalbar, Sebut Tak Tegas Tangani Kasus Audrey
• 5 Hal Perlu Diluruskan Soal Perundungan Audrey, Asmara Hingga Perusakan Kelamin, Ini Rumor vs Fakta
Kombes M Anwar Nasir menerangkan telinga, hidung dan tenggorokan korban juga tak ditemukan darah.
Dada korban juga diukur simetris dan tidak ditemukan memar atau pembengkakan.
Organ dalam korban seperti jantung dan paru-paru juga dinyatakan normal.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Perut korban pun juga tidak ditemukan memar atau bekas luka apapun.
Kulit korban pun tidak ditemukan memar, lebam, ataupun bekas luka.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," imbuhnya.
Polisi juga mengungkap hasil visum alat kelamin korban yang sebelumnya dikabarkan ditusuk pelaku.
Kombes M Anwar Nasir menyatakan selaput dara korban tidak tampak robek atau memar.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
Korban hanya diketahui mengalami depresi atau trauma berat pasca insiden perundungan.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," kata Kombes M Anwar Nasir.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi SMP menjadi korban penganiayaan setelah diroyok 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat.
Masalahnya hanya sepele, karena komentar hingga cemburu di Facebook.
Akibat penganiayaan itu korban harus menjalani pemeriksaan di Unit Radiologi Rumah Sakit Mitra Medika, Senin (8/4/2019).
AY, korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami luka serius di bagian kepala dan dada.
Korban mengalami penganiayaan atau dikeroyok oleh 12 siswi SMA pada Jumat (29/3/2019).
Sampai Acungkan Tangan, Hotman Paris Marahi Ketua KPPAD Kalbar, Sebut Tak Tegas Tangani Kasus Audrey
Hotman Paris protes atas sikap Ketua KPPAD Kalber yang dinilainya tidak tegas dalam kasus Audrey.
Hotman Paris meminta Ketua KPPAD Kalimantan Barat hati-hati dalam penanganan kasus Audrey.
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati, sebelumnya menyatakan tidak ingin kasus Audrey masuk ke ranah hukum.
Hal itu disampaikan Eka Nurhayati dalam konferensi pers pada Senin (8/4/2019).
"Kami berupaya semaksimal mungkin, agar kasus ini jangan sampai ke ranah kepolisian maupun ranah pengadilan,"
"Mengingat anak-anak ini masih di bawah umur, sama-sama memperoleh hak yang sama yaitu berhak di lindungi oleh undang undang nomor 35 tahun 2014," ungkapnya.
Menurut Hotman Paris, pernyataan Ketua KPPAD Kalimantan Barat tidak dapat dibenarkan.
Hotman Paris justru mempertanyakan ketegasan Ketua KPPAD Kalber dalam kasus perundungan Audrey tersebut.
Pengacara asal Sumatera Utara itu menerangkan kasus Audrey sudah masuk UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Ancaman hukuman 6 tahun bisa dikenakan kepada pelaku.
Kasus pidana ringan saja yang dinilai Hotman Paris dapat berakhir damai.
Bahkan sekalipun ada perdamaian pidananya akan jalan terus.
"Halo ketua KPPAD Kalbar, lo jangan asal ngomong donk.
"Baca UU dalam kasus Audrey."
"Menurut UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, apabila sudah menyangkut penganiyaan maka dapat ancaman 6 tahun."
"Anda Ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?"
"Tindak pidana atas penganiyaan harus jalan kecuali tindak pidana ringan yang boleh didamaikan."
"Ketua KPPAD Kalbar baca UU Perlindungan Anak dan Peradilan Anak."
"Kok pendapatnya gitu sih?" ungkap Hotman Paris.
Sempat tak ingin kasus masuk ke ranah hukum, KPPAD Kalbar akhirnya menyerahkan kasus Audrey ke pihak kepolisian.
KPPAD Kalbar menerangkan pihaknya akan mendampingi dan mengawasi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi KPPAD.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kita tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi,"
"Apalagi untuk masuk ke ranah hukum, kalau ini harus damai tidak bisa,"
"Kami tidak boleh melakukan itu, kita hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
Jalur damai tak jadi diambil karena korban ingin mengambil langkah hukum.
"Semua ini tinggal dikembalikan kepada pihak korban, bagaimana korban mengambil langkah, selanjutnya proses hukum ada di pihak kepolisian," imbuhnya.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: