Kasus Perundungan
Polres Pontianak Sampaikan Hasil Visum Siswi SMP yang Dikeroyok, Tidak Ada Luka Robek di Organ Vital
Kapolres Pontianak sampaikan hasil visum siswi SMP yang dikeroyok, tidak ada luka robek di bagian organ vital.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Melia Istighfaroh
"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walau ada perdamaian?," tandasnya.

Geram Kasus Audrey Dikeroyok 12 Siswi SMA, Gubernur Kalbar Tuntut Hukum Adil Meski di Bawah Umur
Gubernur Kalimantan Barat / Kalbar, Sutarmidji menuntut keadilan untuk Audrey, siswi SMP yang menjadi korban pengeroyokan siswi SMA di Pontianak.
Para pelaku pengeroyokan Audrey diketahui masih remaja yang masih di bawah umur.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa para pelaku yang keroyok Audrey tidak bisa berlindung dari jeratan hukum hanya karena statusnya yang masih di bawah umur.
Manurutnya, hukum di Indonesia sudah mengatur semua mengenai cara menangani kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang masih di bawah umur.
Sutarmidji meminta kasus pengeroyokan oleh 12 siswi SMA ini harus tetap diproses hukum karena sudah direncanakan.
"Saya minta kasus ini tetap dilakukan proses hukum, karena ini terencana," tegas Sutarmidji, seperti yang dikutip TribunStyle.com dari TribunPontianak, Rabu (10/4/2019).
• Update Terbaru! 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Audrey Siswi SMP Pontianak, Awalnya Korban Takut Melapor
Gubernur Kalbar itu juga menilai kasus pengeroyokan itu masuk dalam kategori penculikan.
Untuk itulah, meski para pelaku masih di bawah umur, harus tetap diberi hukuman.
Sutarmidji mengingatkan untuk memperhatikan dari sisi korban.
"Ini bisa masuk kategori penculikan. Ini sudah tidak dapat ditoleransi," ujar Sutarmidji.
"Memang di bawah umur tapi dari sisi korban juga harus diperhatikan," lanjutnya.

Menurutnya, jika status pelaku yang masih di bawah umur dapat perlindungan hukum, maka akan berdampak buruk bagi ke depannya.
Mungkin akan banyak kejahatan lagi nantinya yang dilakukan anak di bawah umur meski perintahnya dari orang dewasa.