Breaking News:

HARI TERAKHIR Lapor SPT Pajak 2019, Simak Video Tutorial Login DJPonline.pajak.go.id, Awas Denda!

Senin, 1 April 2019 hari terakhir laporan SPT pajak 2019, simak video tutorial login DJPonline.pajak.go.id.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
paka.go.id
DJP Online Pajak SPT 

TRIBUNSTYLE.COM - Senin, 1 April 2019 hari terakhir laporan SPT pajak 2019, simak video tutorial login DJPonline.pajak.go.id.

Tepat pada hari ini, Senin (1/4/2019) menjadi hari terakhir bagi wajib pajak, baik orang maupun perusahaan untuk lapor SPT pajak 2019.

Laporan SPT pajak dapat dilakukan secara manual atau online melalui laman DJPonline.pajak.go.id, simak alur lengkap lapor SPT online via e-filling berikut ini.

Jangan sampai lupa laporan SPT pajak 2019, ini hari terakhir atau akan dikenai sanksi berupa denda.

Besaran Sanksi Denda Laporan SPT Pajak 2019 Jika Terlambat, Terakhir 1 April 2019, Sehari Lagi!

Berikut alur lengkap cara lapor SPT pajak secara online via DJPonline.pajak.go.id.

Persiapkan berkas berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir ini dari perusahaan atau tempat kerja kamu.

Data dari formulir ini yang harus kamu laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

2. EFIN

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.

Untuk mendapatkan EFIN atau bila sudah punya tapi lupa, wajib pajak harus mendatangi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat dengan membawa NPWP.

Jika sudah mendapatkan kode EFIN, lakukan aktivasi pada link berikut >>>> LINK

3. Persiapkan Data Penghasilan Selain Gaji dari Perusahaan

Bila Anda memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.

Video Tutorial Laporan SPT Pajak Lewat DJPOnline.pajak.go.id, Besok 1 April 2019 Hari Terakhir

Jika berkas tersebut telah disiapkan, segera lakukan laporan SPT pajak dengan cara berikut ini.

1. Buka atau buat akun Online Pajak

Kamu baru bisa login di DJPOnline jika sudah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya.

Jika sudah melakukan aktivasi, silahkan Login pada DJPOnline.pajak.go.id

2. Klik e-Filling

DJP Online Pajak SPT
DJP Online Pajak SPT (paka.go.id)

Jika sudah login dan nama atau identitas diri sudah sesuai dengan identitas kamu, maka pilihlah menu e-Filling.

3. Klik Buat SPT

4. Jawab Pertanyaan pada Formulir SPT Sesuai dengan Kondisi Kamu

Jika penghasilan Bruto yang kamu peroleh kurang dari 60 juta maka pilihlah 'Ya'.

Selanjutnya pilih tahun berapa laporan SPT yang akan kamu buat.

5. Isi Data SPT

Isi jumlah pendapatan sesuai dengan pendapatan kamu setahun.

Kemudian isi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.

Cara Mengisi SPT Tahunan di Website DJP Online, Ini Linknya, Batas Akhir 31 Maret, Telat Kena Denda

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Jika penghasilanmu kurang dari Rp 60 juta, maka keterangan yang akan muncul adalah pajak nihil (tidak wajib pajak).

7. Isi Kode Verifikasi

Jika sudah nihil, maka klik berikutnya dan pastikan lagi nama dan alamat email yang akan kamu gunakan.

Klik link (ambil kode verifikasi) untuk mengirimkan kode ke email yang sudah kamu daftarkan.

Tunggu email masuk, dan masukkan kode verifikasi yang ada di email pada kotak yang ada di situs DJP Online.

Pastikan server code yang ada di email dan di situs DJP Online sama.

Jika sudah, klik kirim SPT.

Laporan SPT telah selesai, dan hasil laporan sudah dikirim melalui email pribadi dan laporan SPT kamu juga sudah bertambah di situs DJP Online.

Dikabarkan sebelumnya, melalui rilis resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati memutuskan untuk memperpanjang batas waktu laporan pajak hingga Senin (1/4/2019).

Pasalnya, batas waktu yang seharusnya jatuh pada hari ini, Minggu (31/3/2019), bertepatan dengan hari libur.

Sehingga, kantor pelayanan pajak pun tutup.

"Masa akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi 31 Maret 2019, jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenakan sanksi denda," tutur Sri Mulyani, dikutip TribunStyle.com dari rilis resmi Menteri Keuangan, Minggu (31/3/2019).

Dalam rilis tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa hingga Jumat (29/3/2019) siang, laporan SPT sudah mencapai 10,3 juta laporan.

Artinya, masih ada sekitar 5 juta wajib pajak yang belum melapor.

Kendati demikian, jumlah ini naik 9,4% dari tahun lalu.

Pastikan untuk tidak terlambat melaporkan SPT pajak baik perorangan maupun perusahaan.

Karena jika terlambat, maka akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu.

(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
laporan SPT pajakDJPOnline.pajak.go.idlapor SPT pajake-filling
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved